Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan segera melimpahkan perkara dugaan korupsi perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur ke pengadilan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan berkas perkara tiga tersangka telah memasuki tahap I.

>>> Ian Wright Tak Gentar Inggris Jumpa Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026

Enam jaksa telah ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami tengah mempersiapkan berkas-berkasnya supaya dalam waktu dekat dapat segera dilimpahkan untuk disidangkan," kata I Gede Punia di Surabaya, Senin (13/7).

Kejati Jatim telah membentuk tim yang terdiri atas enam jaksa untuk menangani proses penuntutan perkara tersebut.

Penyidikan Masih Berlanjut

Meski pemberkasan telah berjalan, penyidikan kasus ini belum dihentikan.

Penyidik masih menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah.

Sejauh ini, Kejati Jatim telah menyita uang senilai Rp350 juta yang dikembalikan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Ada pengembalian uang dari ASN yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Data terakhir yang sudah kami sita sebesar Rp350 juta," ungkap Gede.

Dalam perkara ini, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka.

>>> Xi Jinping akan Buka WAIC 2026, Sinyal China Fokus Kembangkan AI

Mereka adalah Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Ketiganya diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pemohon izin dengan dalih mempercepat penerbitan izin baru maupun perpanjangan izin usaha di sektor pertambangan dan pengusahaan air tanah.