Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dinilainya belum memberikan pernyataan langsung terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menurut Mahfud, kasus yang menyeret mantan petinggi Kejaksaan Agung itu bukan perkara biasa.

>>> Lamine Yamal Sesumbar Bikin Prancis Takut, Konate Beri Balasan Pedas

Ia heran mengapa pernyataan resmi lebih banyak disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sementara Jaksa Agung belum angkat bicara.

Peringatan Keras Jaksa Agung pada Februari 2025

Mahfud mengingat kembali pidato ST Burhanuddin pada 25 Februari 2025.

Saat itu, Jaksa Agung memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran kejaksaan agar tidak menyalahgunakan jabatan, termasuk meminta proyek.

"Saya ingatkan tidak ada lagi yang namanya bermain proyek. Tidak ada lagi jaksa yang minta-minta ngemis-ngemis minta proyek.

Coba lakukan itu dan ingat akan aku tindak. Ingat ini adalah peringatan terakhir untuk kalian," kata Burhanuddin kala itu.

Jaksa Agung juga menegaskan akan mencopot siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan.

"Jika ditemukan masih ada pegawai yang tidak mengindahkan peringatan ini, maka jabatan saudara akan saya copot," lanjutnya.

Mahfud: Ini Bukan Minta Proyek, tapi Merampok

Mahfud kemudian membandingkan pernyataan tersebut dengan kasus yang kini menjerat Febrie Adriansyah. Menurutnya, perkara itu jauh lebih serius daripada sekadar meminta proyek.

"Kita tanya nggak ada jaksa yang boleh lagi minta-minta proyek. Ini bukan minta proyek, merampok.

>>> Hadiah Juara Piala Dunia 2026 Melonjak, Argentina 2022 Kalah Jauh

Kalau minta, saya minta BGN gitu. Itu kan minta, bisa asal dipenuhi syarat-syaratnya mungkin," ungkap Mahfud.