Memiliki paspor kedua sering dianggap sebagai keuntungan besar, baik untuk bepergian, bekerja, maupun menetap di negara lain. Namun, proses mendapatkan kewarganegaraan biasanya rumit dan penuh persyaratan hukum.

Kabar baiknya, ada 18 negara yang memberikan kesempatan memperoleh kewarganegaraan berdasarkan hubungan keluarga hingga generasi ketiga.

>>> Cara Cek Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Pinjaman 100 Juta dengan Cicilan Ringan 2,1 Juta

Laporan International Living mengungkap bahwa seseorang bisa mengajukan kewarganegaraan jika memiliki kakek, nenek, atau bahkan buyut yang pernah menjadi warga negara tersebut.

Meski terdengar menjanjikan, prosesnya tidak sederhana.

Sebagian besar negara mengharuskan pemohon membuktikan silsilah keluarga secara lengkap melalui dokumen resmi, seperti akta kelahiran, akta nikah, dan dokumen identitas leluhur.

Negara dengan Kebijakan Jus Sanguinis

Irlandia menjadi salah satu contoh negara yang menawarkan kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan. Seseorang dapat mengajukan permohonan jika salah satu kakek atau neneknya lahir di Irlandia.

Pemohon harus melengkapi berbagai dokumen, seperti akta kelahiran asli kakek atau nenek, akta pernikahan, fotokopi identitas resmi, atau akta kematian jika yang bersangkutan telah meninggal.

Seluruh dokumen pribadi pemohon juga harus disertakan.

Hungaria menerapkan prinsip jus sanguinis atau 'hak berdasarkan darah'.

Dengan sistem ini, keturunan warga negara Hungaria tetap dianggap memiliki hak atas kewarganegaraan, terlepas dari tempat lahir atau berapa generasi keluarga tinggal di luar Hungaria.

Daftar 18 Negara yang Menawarkan Kewarganegaraan Berdasarkan Leluhur

Berikut daftar negara yang membuka peluang memperoleh kewarganegaraan melalui leluhur:

Armenia: kakek atau nenek. Bulgaria: buyut.

>>> Justin Baldoni Tolak Permintaan Blake Lively Bayar Biaya Hukum Rp128 Miliar

Cape Verde: kakek atau nenek. Kroasia: buyut.