Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menjadi pusat perhatian publik. Pada sidang yang berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, sebuah kejutan mengemuka ketika nama pendakwah kondang, Gus Miftah, disebut-sebut terseret dalam jaringan dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
 
Penyebutan nama ini langsung memicu gelombang diskusi di berbagai platform media sosial, menambah lapisan dramatis pada kasus yang sudah lama menyita perhatian masyarakat tersebut.
 

Latar Belakang Proyek dan Kesaksian Kunci

Dugaan korupsi ini berakar dari proyek strategis pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS). Dalam persidangan yang menjerat Bupati Pati nonaktif sekaligus mantan anggota Komisi V DPR RI, Sudewo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar lapisan demi lapisan aliran dana yang diduga tidak wajar.
 
Fakta baru terungkap saat JPU memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin, sebagai saksi. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan di depan majelis hakim, tergambar jelas bagaimana mekanisme keuangan yang seharusnya transparan justru diduga mengalami kebocoran ke berbagai pihak.
 

Momen Tegang di Ruang Sidang: Dialog yang Mengundang Teka-teki

Suasana sidang sempat memanas ketika JPU secara terbuka mengonfirmasi identitas pihak yang menerima aliran dana tersebut. Mengutip rekaman persidangan yang diunggah oleh akun X @netizenledger pada 14 Juli 2026, terjadi dialog singkat namun penuh makna antara jaksa dan saksi.
 
"Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya JPU kepada saksi Dheki Martin untuk memastikan identitas yang dimaksud.
 
Dengan singkat, saksi menjawab, "Iya."
 
Jaksa kemudian melanjutkan dengan nada yang menegaskan, "Dia juga dapat duit itu? Rp100 juta? Supaya orang-orang tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak, dari duit proyek, supaya orang tahu tuh."
 
Pernyataan tegas ini sontak membuat ruang sidang hening sejenak, sebelum akhirnya Dheki Martin tidak membantah isi BAP yang dibacakan oleh penuntut umum tersebut.