MA AS Tolak Perintah Trump Akhiri Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak perintah Presiden Donald Trump yang bertujuan mengakhiri status kewarganegaraan berdasarkan kelahiran bagi semua individu yang lahir di AS.
Putusan mayoritas menghasilkan 6 banding 3, yang menjadi pukulan telak bagi Trump.
>>> Manuel Neuer Pensiun dari Timnas Jerman Usai Tersingkir di Piala Dunia 2026
Putusan tersebut menguatkan putusan pengadilan tingkat rendah yang menyatakan perintah Trump bertentangan dengan Konstitusi AS.
Dalam pendapat mayoritas, Ketua Mahkamah Agung John Roberts menelusuri praktik kewarganegaraan berdasarkan kelahiran di AS hingga hukum umum Inggris, melalui ratifikasi Amandemen ke-14 pada 1868 dan putusan Mahkamah Agung tahun 1898 dalam kasus United States v Wong Kim Ark.
Dalam pendapat setebal 26 halaman, Roberts mengatakan pengacara pemerintahan Trump dan hakim yang berbeda pendapat memberi bukti yang tidak cukup dalam penafsiran ulang mereka terhadap hukum yang sudah lama berlaku.
"Masalahnya adalah, bukti yang mendukung pandangan revisionis yang dramatis ini sangat sedikit," kata Roberts dalam argumennya, dikutip Al Jazeera, Selasa (30/6).
"Para penyusun Amandemen Keempat Belas memperluas janji itu kepada 'setiap orang yang lahir bebas di negeri ini'," tulisnya.
>>> MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun soal KLB dan Wabah di UU Kesehatan
"Kita tetap memegang teguh janji itu hingga hari ini."
Roberts didampingi sesama Hakim konservatif Amy Coney Barrett dan Brett Kavanaugh, serta semua hakim liberal di pengadilan, yakni Hakim Sonia Sotomayor, Ketanji Brown Jackson, dan Elena Kagan.
Di pihak lain, Trump menyayangkan putusan tersebut dan tetap meminta Partai Republik di Kongres untuk mengesahkan undang-undang yang membatasi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.
"Kongres harus mulai HARI INI untuk berupaya mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran yang mahal dan tidak adil bagi negara kita," tulis Trump di media sosial buatannya.
"Mereka akan mendapatkan dukungan penuh dan total saya," imbuh dia.
>>> Norwegia Kalahkan Pantai Gading 2-1, Haaland Jadi Kunci Kemenangan
Setelah menjabat di periode kedua, Trump menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan melarang mereka yang lahir di AS dari orang tua dengan status hukum sementara atau tanpa dokumen untuk secara otomatis menerima kewarganegaraan AS.
Update Terbaru
Iran Tolak Campur Tangan Asing dalam Pembersihan Ranjau di Selat Hormuz
Rabu / 01-07-2026, 11:49 WIB
Daftar 7 Negara Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:49 WIB
KAI Gandeng Jaring Esports, Ubah Stasiun Jadi Hub Digital
Rabu / 01-07-2026, 11:45 WIB
Pesan Prabowo di HUT Bhayangkara: Layani Rakyat hingga Kuasai AI
Rabu / 01-07-2026, 11:45 WIB
Perkuat Layanan, Danantara dan Bank Mandiri Gelar Sosialisasi CX100
Rabu / 01-07-2026, 11:45 WIB
TOP 50 Program Acara TV dengan Rating Terbaik Hari ini 2 Juli 2026 ada Asmara Gen Z Masuk 5 Besar
Rabu / 01-07-2026, 11:45 WIB
Pasokan Melimpah, Durian Malaysia Dibagikan Gratis di Singapura
Rabu / 01-07-2026, 11:44 WIB
Visa Jepang Naik 5x Lipat Mulai 1 Juli 2026, Cek Harga Terbaru!
Rabu / 01-07-2026, 11:43 WIB
Daftar Lengkap Nominasi Blue Dragon Series Awards 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:43 WIB
Apple Perbarui Creator Studio dengan Fitur AI dan Integrasi Ekosistem
Rabu / 01-07-2026, 11:43 WIB
Beda Moisturizer dan Sleeping Mask: Bolehkah Dipakai Setiap Hari?
Rabu / 01-07-2026, 11:43 WIB
Satu Klik Bisa Pinjam Uang, Ini Alasan Literasi Keuangan Kini Semakin Penting
Rabu / 01-07-2026, 11:43 WIB
Beda Acne Lotion dan Acne Gel Viva, Kenali Fungsi serta Cara Pakainya sebelum Beli
Rabu / 01-07-2026, 11:42 WIB
Tren Modifikasi Yamaha Grand Filano Racing Look Makin Digandrungi Gen Z
Rabu / 01-07-2026, 11:42 WIB






