MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun soal KLB dan Wabah di UU Kesehatan
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun.
Gugatan dengan nomor 172/PUU-XXIV/2026 itu menguji sejumlah pasal berkaitan dengan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah.
>>> Norwegia Kalahkan Pantai Gading 2-1, Haaland Jadi Kunci Kemenangan
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pada Senin (29/6). "Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujarnya.
MK menegaskan aturan mengenai KLB dan wabah dalam UU Kesehatan tetap konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Mahkamah juga menyatakan gugatan Dharma tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan penetapan status KLB oleh menteri sudah tepat. Hal itu tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan penafsiran luas seperti yang dinilai penggugat.
MK berpendapat pendelegasian kewenangan kepada Menteri Kesehatan merupakan hal lazim secara administratif untuk mengatur hal-hal teknis yang dinamis.
Mahkamah juga menegaskan Pasal 394 yang mewajibkan setiap orang mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan wabah merupakan konsekuensi logis dari tanggung jawab negara.
Efektivitas tindakan pemerintah dalam kondisi darurat kesehatan sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat.
>>> 4 Zodiak Paling Beruntung pada 1 Juli 2026, Hoki Menanti di Awal Bulan
MK menolak keberatan pemohon atas Pasal 395 Ayat (1) yang mewajibkan setiap orang melaporkan adanya orang yang diduga sakit berpotensi KLB.
Pemohon sebelumnya mendalilkan warga negara tidak memiliki kompetensi medis untuk melakukan penilaian tersebut.
Mahkamah menjelaskan pasal tersebut adalah instrumen early warning system. Masyarakat tidak diminta melakukan diagnosis medis profesional, melainkan melaporkan pengetahuan faktual berdasarkan apa yang dilihat dan didengar.
Update Terbaru
Cuktech Power Bank 600 Meluncur dengan Daya 600W, Bisa Nyalakan Ketel dan Bor
Rabu / 01-07-2026, 11:15 WIB
9 Merek Skincare Organik Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Rabu / 01-07-2026, 11:15 WIB
North West Pamer Tindikan Bibir di Paris Fashion Week
Rabu / 01-07-2026, 11:15 WIB
Harga BBM Non Subsidi Turun, Pertamax Tetap Rp16.250 per Liter
Rabu / 01-07-2026, 11:14 WIB
Insentif EV Molor Lagi, Pemerintah Lebih Fokus Mobil Nasional
Rabu / 01-07-2026, 11:14 WIB
Film Obsession Tawarkan Teror Cinta Berujung Maut, Ini Sinopsis Horor Psikologis yang Viral di X
Rabu / 01-07-2026, 11:08 WIB
Teori Penggemar: Cyberpunk: Edgerunners Season 2 Bisa Berdarah di Awal
Rabu / 01-07-2026, 11:05 WIB
Badai Tunda Laga Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia, Wartawan Senior Pensiun
Rabu / 01-07-2026, 11:05 WIB
Suami Sarah Gibson Kerja Apa? Diska Resha Putra Ternyata Pengusaha dan Pernah Jadi Manajer Klub Sepak Bola
Rabu / 01-07-2026, 11:02 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 2 - 5 Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:02 WIB
Mesin Pinball Lego Fungsional Jadi Set Terbaik Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:01 WIB
Yordan Alvarez Pukul Grand Slam, Astros Kalahkan Twins 6-4
Rabu / 01-07-2026, 11:01 WIB
Suporter Meksiko Teriakkan Nyanyian Homofobik ke Kiper Ekuador
Rabu / 01-07-2026, 11:00 WIB






