Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan terhadap ketentuan mutasi antarlembaga bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Putusan Nomor 174/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Senin (29/9/2026).

>>> Trump Klaim Iran Setuju Lucuti Nuklir, Teheran Bantah

Gugatan diajukan oleh Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) bersama tiga PNS, yaitu Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum.

Para pemohon menguji Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Mereka menilai aturan itu menjadi dasar kebijakan yang mengunci Nomor Induk Pegawai (NIP) selama 10 tahun sebelum PNS bisa mengajukan mutasi.

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut menghambat pengembangan karier, kehidupan keluarga, dan kesempatan memperoleh penugasan yang lebih sesuai.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK memaknai bahwa mobilitas talenta ASN dapat dilakukan setelah masa pengabdian paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

Mereka juga meminta alasan kemanusiaan, penyatuan keluarga, dan kondisi kesehatan menjadi dasar yang wajib dipertimbangkan dalam proses mutasi.

>>> Duel Keras Belanda vs Maroko, Dua Pemain Berdarah di Kepala

Namun, MK menolak seluruh permohonan tersebut. Hakim Konstitusi M.

Guntur Hamzah menjelaskan bahwa perbedaan aturan mutasi di setiap instansi merupakan bagian dari sistem manajemen ASN.

"Perbedaan aturan mutasi antarinstansi ASN harus dipandang sebagai bagian dari manajemen ASN yang diberikan ruang pengaturan untuk menyesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing instansi," ujar Guntur.

Mahkamah juga menilai tidak ada dasar konstitusional yang menunjukkan bahwa ketiadaan batas waktu mutasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

MK berpandangan bahwa jika kewenangan mutasi ASN dibatasi terlalu kaku, hal itu justru berpotensi menghambat penerapan sistem merit dan pengembangan talenta aparatur sipil negara.

>>> 3 Rekomendasi Sepatu Lari Diadora Ori Termurah untuk Daily Run, Mulai Rp200 Ribuan

Dengan putusan ini, ketentuan dalam UU ASN tetap berlaku sebagaimana diatur saat ini.