Soal Pasal 400 tentang larangan menghalang-halangi penanggulangan KLB serta Pasal 446 terkait sanksi pidana (overcriminalization), MK berpendapat karakteristik wabah berbeda dengan kondisi normal karena mengancam keselamatan publik secara luas.

Mahkamah menegaskan UU Kesehatan harus dipahami secara utuh.

UU tersebut ditujukan untuk menjaga dan memelihara kesehatan masyarakat dengan menempatkan perlindungan dan peningkatan kesehatan lewat penyelenggaraan sistem kesehatan yang efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Dharma Pongrekun meminta MK menghapus larangan menghalangi penanggulangan KLB atau wabah. Ia menilai pasal-pasal itu berpotensi merugikan dirinya serta mencederai hak konstitusional.

>>> Perempuan Disabilitas Berdaya: Karya dari Daerah Tembus Panggung Jakarta

Beberapa pasal UU Kesehatan yang digugat antara lain Pasal 353 ayat 2 huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat 1, Pasal 400, dan Pasal 446.