Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun.

Gugatan dengan nomor 172/PUU-XXIV/2026 itu menguji sejumlah pasal berkaitan dengan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah.

>>> Norwegia Kalahkan Pantai Gading 2-1, Haaland Jadi Kunci Kemenangan

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pada Senin (29/6). "Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujarnya.

MK menegaskan aturan mengenai KLB dan wabah dalam UU Kesehatan tetap konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Mahkamah juga menyatakan gugatan Dharma tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan penetapan status KLB oleh menteri sudah tepat. Hal itu tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan penafsiran luas seperti yang dinilai penggugat.

MK berpendapat pendelegasian kewenangan kepada Menteri Kesehatan merupakan hal lazim secara administratif untuk mengatur hal-hal teknis yang dinamis.

Mahkamah juga menegaskan Pasal 394 yang mewajibkan setiap orang mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan wabah merupakan konsekuensi logis dari tanggung jawab negara.

Efektivitas tindakan pemerintah dalam kondisi darurat kesehatan sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat.

>>> 4 Zodiak Paling Beruntung pada 1 Juli 2026, Hoki Menanti di Awal Bulan

MK menolak keberatan pemohon atas Pasal 395 Ayat (1) yang mewajibkan setiap orang melaporkan adanya orang yang diduga sakit berpotensi KLB.

Pemohon sebelumnya mendalilkan warga negara tidak memiliki kompetensi medis untuk melakukan penilaian tersebut.

Mahkamah menjelaskan pasal tersebut adalah instrumen early warning system. Masyarakat tidak diminta melakukan diagnosis medis profesional, melainkan melaporkan pengetahuan faktual berdasarkan apa yang dilihat dan didengar.