Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat baru 206 platform digital yang telah melakukan penilaian mandiri terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tunas (PP Tunas).

Artinya, masih ada sekitar 17.000 platform digital yang belum melaporkan evaluasi mandiri mereka. Padahal, batas waktu pelaporan telah diperpanjang hingga akhir Juni 2026.

>>> Hasil Piala Dunia Hari Ini: Prancis Singkirkan Swedia, Haaland Antar Norwegia ke 16 Besar

Penilaian mandiri ini bertujuan untuk menentukan apakah suatu platform memiliki risiko tinggi atau rendah terhadap keselamatan anak di ruang digital.

Sanksi bagi Platform yang Belum Lapor

Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi melalui Instagram resminya, Selasa (30/06), menyatakan bahwa platform yang belum melapor hingga 30 Juni 2026 dapat langsung ditetapkan sebagai PLF dengan Profil Risiko Tinggi.

Platform dengan status tersebut wajib menerapkan batasan usia ketat, di mana anak di bawah 16 tahun tidak boleh mengakses platform.

Selain itu, platform harus mendeteksi dan menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun serta melaporkannya ke Komdigi. Mereka juga diminta menghadirkan fitur keamanan tambahan bagi pengguna muda.

>>> Jadwal Bioskop Trans TV 2 - 5 Juli 2026

Sebelumnya, delapan platform telah berstatus Profil Risiko Tinggi dan mulai menghapus akun anak-anak. Platform tersebut adalah X, Roblox, Bigo Live, Threads, YouTube, Instagram, Facebook, dan TikTok.

Roblox telah merilis fitur keamanan baru, termasuk kategori "Roblox Kids" dan "Roblox Select" yang mewajibkan Verified Parental Consent bagi pengguna di bawah 16 tahun.

YouTube dan TikTok juga telah melaporkan jumlah akun anak yang dihapus.

>>> Jadwal Program Trans TV Kamis, 2 Juli 2026 Ada Film Bioskop Spider-Man: Far from Home dan Jiu Jitsu, Brownies, Insert dan Pagi-Pagi Ambyar + Link

Hingga Juni 2026, sebanyak 4,7 juta akun anak di Indonesia telah dihapus, dengan TikTok mendominasi 4,1 juta akun dan YouTube 600 ribu akun.