MA AS Tolak Perintah Trump Akhiri Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak perintah Presiden Donald Trump yang bertujuan mengakhiri status kewarganegaraan berdasarkan kelahiran bagi semua individu yang lahir di AS.
Putusan mayoritas menghasilkan 6 banding 3, yang menjadi pukulan telak bagi Trump.
>>> Manuel Neuer Pensiun dari Timnas Jerman Usai Tersingkir di Piala Dunia 2026
Putusan tersebut menguatkan putusan pengadilan tingkat rendah yang menyatakan perintah Trump bertentangan dengan Konstitusi AS.
Dalam pendapat mayoritas, Ketua Mahkamah Agung John Roberts menelusuri praktik kewarganegaraan berdasarkan kelahiran di AS hingga hukum umum Inggris, melalui ratifikasi Amandemen ke-14 pada 1868 dan putusan Mahkamah Agung tahun 1898 dalam kasus United States v Wong Kim Ark.
Dalam pendapat setebal 26 halaman, Roberts mengatakan pengacara pemerintahan Trump dan hakim yang berbeda pendapat memberi bukti yang tidak cukup dalam penafsiran ulang mereka terhadap hukum yang sudah lama berlaku.
"Masalahnya adalah, bukti yang mendukung pandangan revisionis yang dramatis ini sangat sedikit," kata Roberts dalam argumennya, dikutip Al Jazeera, Selasa (30/6).
"Para penyusun Amandemen Keempat Belas memperluas janji itu kepada 'setiap orang yang lahir bebas di negeri ini'," tulisnya.
>>> MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun soal KLB dan Wabah di UU Kesehatan
"Kita tetap memegang teguh janji itu hingga hari ini."
Roberts didampingi sesama Hakim konservatif Amy Coney Barrett dan Brett Kavanaugh, serta semua hakim liberal di pengadilan, yakni Hakim Sonia Sotomayor, Ketanji Brown Jackson, dan Elena Kagan.
Di pihak lain, Trump menyayangkan putusan tersebut dan tetap meminta Partai Republik di Kongres untuk mengesahkan undang-undang yang membatasi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.
"Kongres harus mulai HARI INI untuk berupaya mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran yang mahal dan tidak adil bagi negara kita," tulis Trump di media sosial buatannya.
"Mereka akan mendapatkan dukungan penuh dan total saya," imbuh dia.
>>> Norwegia Kalahkan Pantai Gading 2-1, Haaland Jadi Kunci Kemenangan
Setelah menjabat di periode kedua, Trump menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan melarang mereka yang lahir di AS dari orang tua dengan status hukum sementara atau tanpa dokumen untuk secara otomatis menerima kewarganegaraan AS.
Update Terbaru
Sarah Gibson Ungkap Inisial C, Sosok Wanita yang Diduga Jadi Orang Ketiga Ramai Disorot
Rabu / 01-07-2026, 10:31 WIB
Tugas Gold Lane di Mobile Legends: Peran Wajib Dikuasai
Rabu / 01-07-2026, 10:14 WIB
YouTuber Kim Se Ui Ditahan di Sel Isolasi Usai Sebar Bukti Palsu Kencan Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron
Rabu / 01-07-2026, 10:14 WIB
Ramalan Zodiak 1 Juli: Cancer Jangan Tergesa-gesa, Leo Tetap Waspada
Rabu / 01-07-2026, 10:14 WIB
Harga Emas Antam di Pegadaian Turun pada 1 Juli 2026, Simak Daftar Harga Terbarunya
Rabu / 01-07-2026, 10:14 WIB
Mbappe Cetak Brace, Samai Rekor Gol Messi saat Prancis Libas Swedia
Rabu / 01-07-2026, 10:11 WIB
Apakah Samsung Galaxy A57 5G Cepat Panas dan Lag? Ini Jawabannya
Rabu / 01-07-2026, 10:10 WIB
Solar dengan Kandungan Sawit 50 Persen Resmi Diberlakukan
Rabu / 01-07-2026, 10:10 WIB
17 Ribu Platform Belum Lapor PP Tunas, Akun-akun Terancam Dihapus
Rabu / 01-07-2026, 10:10 WIB
Hasil Piala Dunia Hari Ini: Prancis Singkirkan Swedia, Haaland Antar Norwegia ke 16 Besar
Rabu / 01-07-2026, 10:08 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 2 - 5 Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 10:07 WIB
Veteran Baldur's Gate 2 Tolak Tawaran Garap Baldur's Gate 4
Rabu / 01-07-2026, 10:00 WIB






