6 Negara dengan Syarat Kewarganegaraan Paling Mudah
Pernah terpikir untuk pindah kewarganegaraan?
Ternyata ada beberapa negara yang memungkinkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan dengan relatif mudah, baik melalui investasi maupun jalur naturalisasi.
>>> Sungai Ciujung di Serang Diduga Tercemar, Air Hitam dan Bau Menyengat
Kewarganegaraan adalah status hukum yang menunjukkan ikatan resmi antara seseorang dengan suatu negara. Status ini bisa diperoleh melalui proses naturalisasi bagi warga negara asing yang memenuhi syarat.
Negara dengan Program Kewarganegaraan Mudah
Berikut enam negara yang dikenal memiliki persyaratan kewarganegaraan yang relatif mudah.
1. Turki.
Negara ini menawarkan kewarganegaraan melalui investasi properti minimal US$400 ribu atau setoran bank minimal US$500 ribu.
Prosesnya bisa selesai dalam beberapa bulan.
2. Dominika.
Negara kepulauan di Karibia ini memiliki program donasi pembangunan nasional mulai US$200 ribu. Ini menjadi pilihan yang relatif terjangkau.
3. Saint Kitts dan Nevis.
Sebagai pelopor program kewarganegaraan investasi, negara ini meminta kontribusi minimal US$250 ribu. Paspor negara ini memberikan akses bebas visa ke banyak negara.
>>> Suara Bergetar, PM Inggris Keir Starmer Umumkan Pengunduran Diri
4. Vanuatu.
Program kewarganegaraan Vanuatu termasuk tercepat di dunia.
Dengan kontribusi mulai US$130 ribu, proses bisa selesai dalam satu hingga dua bulan tanpa syarat tinggal atau tes bahasa.
5. Argentina.
Bagi yang tidak memiliki dana besar, Argentina menawarkan naturalisasi setelah tinggal legal selama dua tahun. Masa tunggu ini jauh lebih singkat dibanding negara lain.
6. Polandia.
Negara Eropa ini menjadi pilihan menarik melalui jalur tinggal tetap. Setelah memenuhi syarat residensi, warga asing bisa mengajukan naturalisasi lebih cepat.
Kewarganegaraan Polandia memberikan akses tinggal dan bekerja di Uni Eropa.
Sebelum mengajukan kewarganegaraan negara lain, WNI perlu mempertimbangkan konsekuensi hukum.
>>> BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka dari 38 Provinsi untuk HUT ke-81 RI
Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa, sehingga memperoleh paspor negara lain dapat menyebabkan hilangnya status WNI.
Update Terbaru
TECNO CAMON 50 Pro 5G vs CAMON 50, Mana yang Lebih Tepat untuk Kebutuhan Harian?
Senin / 22-06-2026, 18:25 WIB
Revisi Aturan Outsourcing, Wamenaker Jamin Tak Ganggu Iklim Investasi
Senin / 22-06-2026, 18:22 WIB
Pub di Boston Kewalahan Layani Fans Skotlandia, Siapkan Lemari Bir Tambahan Sambut Pendukung Inggris
Senin / 22-06-2026, 18:22 WIB
Panduan Makan Seimbang untuk Turunkan Berat Badan Tanpa Kehilangan Kenikmatan
Senin / 22-06-2026, 18:22 WIB
Renault Beri Megane EV Wajah Lebih Garang dan Akselerasi Lebih Lambat
Senin / 22-06-2026, 18:22 WIB
Siapa Victoria Starmer? Istri PM Inggris yang Muncul di Pidato Pengunduran Diri
Senin / 22-06-2026, 18:21 WIB
Hak Pekerja Saat Gelombang Panas: Apa yang Perlu Anda Ketahui
Senin / 22-06-2026, 18:21 WIB
Jadwal Sinetron Berubah Akibat Piala Dunia, Emmerdale dan Coronation Street Terdampak
Senin / 22-06-2026, 18:21 WIB
5 Profil Pemain See You at Work Tomorrow, Drama Korea Baru yang Dibintangi Seo In Guk dan Park Ji Hyun
Senin / 22-06-2026, 18:21 WIB
Kondisi Bocah 3 Tahun yang Dilempar ke Kolam Buaya Membaik
Senin / 22-06-2026, 18:21 WIB
Bank Indonesia Targetkan 200 Pesantren Miliki Usaha Air Minum Kemasan
Senin / 22-06-2026, 18:21 WIB
Bukayo Saka Kembali Ikuti Latihan Penuh Timnas Inggris
Senin / 22-06-2026, 18:21 WIB
Aktor Breaking Bad Giancarlo Esposito Dikabarkan Mualaf saat Syuting di Arab Saudi, Benarkah?
Senin / 22-06-2026, 18:18 WIB
Keponakan Trump Sebut Kesehatannya Memburuk Drastis
Senin / 22-06-2026, 18:17 WIB






