Pernah terpikir untuk pindah kewarganegaraan?

Ternyata ada beberapa negara yang memungkinkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan dengan relatif mudah, baik melalui investasi maupun jalur naturalisasi.

in1

>>> Sungai Ciujung di Serang Diduga Tercemar, Air Hitam dan Bau Menyengat

Kewarganegaraan adalah status hukum yang menunjukkan ikatan resmi antara seseorang dengan suatu negara. Status ini bisa diperoleh melalui proses naturalisasi bagi warga negara asing yang memenuhi syarat.

Negara dengan Program Kewarganegaraan Mudah

Berikut enam negara yang dikenal memiliki persyaratan kewarganegaraan yang relatif mudah.

1. Turki.

Negara ini menawarkan kewarganegaraan melalui investasi properti minimal US$400 ribu atau setoran bank minimal US$500 ribu.

Prosesnya bisa selesai dalam beberapa bulan.

2. Dominika.

Negara kepulauan di Karibia ini memiliki program donasi pembangunan nasional mulai US$200 ribu. Ini menjadi pilihan yang relatif terjangkau.

3. Saint Kitts dan Nevis.

Sebagai pelopor program kewarganegaraan investasi, negara ini meminta kontribusi minimal US$250 ribu. Paspor negara ini memberikan akses bebas visa ke banyak negara.

>>> Suara Bergetar, PM Inggris Keir Starmer Umumkan Pengunduran Diri

4. Vanuatu.

Program kewarganegaraan Vanuatu termasuk tercepat di dunia.

Dengan kontribusi mulai US$130 ribu, proses bisa selesai dalam satu hingga dua bulan tanpa syarat tinggal atau tes bahasa.

5. Argentina.

Bagi yang tidak memiliki dana besar, Argentina menawarkan naturalisasi setelah tinggal legal selama dua tahun. Masa tunggu ini jauh lebih singkat dibanding negara lain.

6. Polandia.

Negara Eropa ini menjadi pilihan menarik melalui jalur tinggal tetap. Setelah memenuhi syarat residensi, warga asing bisa mengajukan naturalisasi lebih cepat.

Kewarganegaraan Polandia memberikan akses tinggal dan bekerja di Uni Eropa.

Sebelum mengajukan kewarganegaraan negara lain, WNI perlu mempertimbangkan konsekuensi hukum.

>>> BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka dari 38 Provinsi untuk HUT ke-81 RI

Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa, sehingga memperoleh paspor negara lain dapat menyebabkan hilangnya status WNI.