Satgas PASTI Hentikan 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menindak tegas pelaku usaha keuangan tanpa izin.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, otoritas tersebut menghentikan operasional 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal.
>>> Aston Villa Akan Hadapi Indonesia All Stars di GBK pada Agustus 2026
Perdagangan aset kripto di Indonesia hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Regulasi ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, yang menetapkan Daftar Aset Kripto (DAK) secara resmi oleh Bursa Kripto.
Entitas ilegal kerap memanfaatkan platform digital untuk menjaring korban. Mereka menawarkan investasi melalui media sosial, situs web, dan grup percakapan tanpa izin resmi.
Pola penawaran yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat, dan pendapatan pasif tanpa risiko. Namun, penawaran tersebut tidak disertai sistem proteksi yang jelas.
"Sepanjang Januari s.
d Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal yang menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Satgas PASTI, Senin (22/6/2026).
>>> David Daker, Bintang Boon dan Only Fools and Horses, Meninggal di Usia 90
Panduan Aman Berinvestasi dari Satgas PASTI
Masyarakat diimbau untuk memeriksa legalitas perusahaan sebelum menempatkan dana. Pastikan lembaga tersebut memiliki izin operasional dari otoritas berwenang.
Langkah selanjutnya adalah meneliti produk digital yang ditawarkan. Calon investor wajib memastikan aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto resmi.
Masyarakat juga diminta bersikap kritis terhadap skema keuntungan. Hindari penawaran investasi dengan skema keuntungan yang tidak logis.
Penertiban Usaha Gadai Swasta Tanpa Izin
Selain aset kripto, Satgas PASTI juga membekukan operasional 27 entitas gadai swasta ilegal sepanjang April hingga Mei 2026.
Tindakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berdasarkan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian diberikan tenggat waktu hingga 12 Januari 2026 untuk memenuhi persyaratan perizinan.
>>> Molly-Mae Hague Ungkap Inspirasi Tak Terduga di Balik Nama Putranya, Midas
Usaha gadai tanpa izin dinilai merugikan karena menerapkan bunga tinggi, perjanjian tidak transparan, dan proteksi lemah terhadap barang jaminan.
Update Terbaru
Angela Lee Buktikan Ibu Bisa Jadi Juara Dunia Seni Bela Diri
Senin / 22-06-2026, 18:42 WIB
16 Wanita Buktikan Perubahan Kecil pada Penampilan Bisa Beri Hasil Luar Biasa
Senin / 22-06-2026, 18:42 WIB
20 Wanita Kecewa Berat Usai ke Salon Kecantikan
Senin / 22-06-2026, 18:42 WIB
20 Tradisi Jadul yang Akan Dianggap Aneh di Zaman Sekarang
Senin / 22-06-2026, 18:42 WIB
Lee Jae Yoon Perankan Jon Kim di The Season, Ini Profil dan Akun Instagramnya
Senin / 22-06-2026, 18:39 WIB
Cara Menentukan Tipe Warna dan Memanfaatkannya dalam Penampilan Sehari-hari
Senin / 22-06-2026, 18:38 WIB
Sinopsis See You at Work Tomorrow, Drakor Terbaru Seo In Guk Bikin Salting
Senin / 22-06-2026, 18:37 WIB
Reaksi Pacar Lamine Yamal usai Sang Bintang Cetak Gol Perdana di Piala Dunia
Senin / 22-06-2026, 18:37 WIB
Infinix Note 60 atau Note 60 Pro, Pilih Sesuai Kebutuhan dan Anggaran
Senin / 22-06-2026, 18:31 WIB
Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid dan Rumah Tahfiz Digerebek, Ternyata Milik Pengacara
Senin / 22-06-2026, 18:27 WIB
Tracy Shaw Bagikan Kabar Perjuangan Lawan Kanker: 'Aku Masih Berdiri'
Senin / 22-06-2026, 18:27 WIB
Tiga Tim Sudah Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Siapa Saja?
Senin / 22-06-2026, 18:27 WIB
TECNO CAMON 50 Pro 5G vs CAMON 50, Mana yang Lebih Tepat untuk Kebutuhan Harian?
Senin / 22-06-2026, 18:25 WIB
Revisi Aturan Outsourcing, Wamenaker Jamin Tak Ganggu Iklim Investasi
Senin / 22-06-2026, 18:22 WIB






