Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menindak tegas pelaku usaha keuangan tanpa izin.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, otoritas tersebut menghentikan operasional 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal.

in1

>>> Aston Villa Akan Hadapi Indonesia All Stars di GBK pada Agustus 2026

Perdagangan aset kripto di Indonesia hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Regulasi ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, yang menetapkan Daftar Aset Kripto (DAK) secara resmi oleh Bursa Kripto.

Entitas ilegal kerap memanfaatkan platform digital untuk menjaring korban. Mereka menawarkan investasi melalui media sosial, situs web, dan grup percakapan tanpa izin resmi.

Pola penawaran yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat, dan pendapatan pasif tanpa risiko. Namun, penawaran tersebut tidak disertai sistem proteksi yang jelas.

"Sepanjang Januari s.

d Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal yang menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Satgas PASTI, Senin (22/6/2026).

>>> David Daker, Bintang Boon dan Only Fools and Horses, Meninggal di Usia 90

Panduan Aman Berinvestasi dari Satgas PASTI

Masyarakat diimbau untuk memeriksa legalitas perusahaan sebelum menempatkan dana. Pastikan lembaga tersebut memiliki izin operasional dari otoritas berwenang.

Langkah selanjutnya adalah meneliti produk digital yang ditawarkan. Calon investor wajib memastikan aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto resmi.

Masyarakat juga diminta bersikap kritis terhadap skema keuntungan. Hindari penawaran investasi dengan skema keuntungan yang tidak logis.

Penertiban Usaha Gadai Swasta Tanpa Izin

Selain aset kripto, Satgas PASTI juga membekukan operasional 27 entitas gadai swasta ilegal sepanjang April hingga Mei 2026.

Tindakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Berdasarkan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian diberikan tenggat waktu hingga 12 Januari 2026 untuk memenuhi persyaratan perizinan.

>>> Molly-Mae Hague Ungkap Inspirasi Tak Terduga di Balik Nama Putranya, Midas

Usaha gadai tanpa izin dinilai merugikan karena menerapkan bunga tinggi, perjanjian tidak transparan, dan proteksi lemah terhadap barang jaminan.