Polrestabes Makassar menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Tamalanrea yang dijadikan arena judi sabung ayam pada Jumat, 19 Juni 2026 dini hari.

Rumah tersebut ternyata milik seorang pengacara berinisial AL (43). Ia kini ditetapkan sebagai tersangka.

in1

>>> Tracy Shaw Bagikan Kabar Perjuangan Lawan Kanker: 'Aku Masih Berdiri'

Penggerebekan dilakukan personel gabungan dari Satreskrim, Intelkam, dan Sabhara Polrestabes Makassar.

Dari lokasi, polisi mengamankan 52 orang yang diduga terlibat. Setelah pemeriksaan maraton, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Rivai mengatakan AL ditetapkan sebagai tersangka karena menyediakan tempat sekaligus memperoleh keuntungan dari aktivitas sabung ayam.

"Sudah kami tetapkan tersangka. Untuk AL ditetapkan tersangka karena sebagai penyedia tempat arena judi sabung ayam.

Sementara lima lainnya ditetapkan tersangka karena perannya ikut memasang taruhan," kata Rivai, Senin, 22 Juni 2026.

>>> Tiga Tim Sudah Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Siapa Saja?

Lima tersangka lainnya adalah AB (35), SR (45), IK (32), SB (27), dan HH (48). Mereka diduga sebagai pemain atau pemasang taruhan.

Nilai taruhan bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per pertandingan.

Keenam tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 426 ayat (1) KUHP.

Polisi menemukan bahwa aktivitas sabung ayam tidak dilakukan secara spontan. Para peserta berkoordinasi melalui grup WhatsApp untuk menentukan waktu, lokasi, dan teknis pelaksanaan.

Rivai menilai peran AL sentral karena menyediakan lokasi. Tanpa tempat, perjudian tidak akan terjadi.

>>> TECNO CAMON 50 Pro 5G vs CAMON 50, Mana yang Lebih Tepat untuk Kebutuhan Harian?

Rumah yang dijadikan arena berada di kawasan padat penduduk, dekat masjid dan rumah tahfiz.