Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyelenggarakan workshop persiapan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi perusahaan anggota. Kegiatan ini digelar menjelang batas akhir pemisahan unit usaha syariah pada 2026.

Workshop tersebut merupakan langkah untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023. Regulasi itu menargetkan penyelesaian pemisahan unit usaha atau spin-off pada tahun 2026.

in1

>>> Timnas Iran Tinggalkan Pesan Damai di Stadion Los Angeles

Ketua Umum AASI, Fauzi Arfan, menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dari komitmen asosiasi. Tujuannya memperkuat kesiapan anggota menghadapi evaluasi dari regulator selama proses pemisahan.

"Ke depan, AASI akan terus mendorong kesiapan perusahaan anggota, khususnya dalam menghadapi proses penilaian regulator, agar tahapan spin-off dapat berjalan sesuai ketentuan," ujar Fauzi Arfan.

Pelatihan diikuti oleh 51 peserta dari 11 perusahaan anggota AASI.

Peserta terdiri dari calon direksi, komisaris, kepala audit internal, aktuaris, hingga pemegang saham pengendali yang akan menjalani fit and proper test di OJK.

>>> Ruben Onsu Adukan Hak Asuh Anak dan Jam Kerja ke KPAI

AASI menghadirkan perwakilan Tim Penilai Kemampuan dan Kepatutan AASI di OJK, yaitu Rudy Kamdani, At Yaltha, dan R.

Arry Bagoes Wibowo. Mereka memberikan pembekalan kepada peserta.

Kepala Departemen Human Capital AASI, Mudzakir, menjelaskan bahwa pembekalan difokuskan pada pemahaman prosedur, materi, dan target standar evaluasi dari otoritas.

"Workshop ini bukan jaminan kelulusan, melainkan bekal agar peserta lebih memahami proses, materi, serta ekspektasi dalam penilaian," ujarnya.

>>> Apple Rilis Fitur Vehicle Motion Cues untuk Atasi Mabuk Perjalanan

Melalui kegiatan ini, AASI juga memproyeksikan terciptanya ruang berbagi pengalaman antarperusahaan anggota. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan standar kesiapan industri asuransi syariah nasional.