Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan jumlah perusahaan asuransi syariah di Indonesia akan mencapai sekitar 41 entitas mandiri setelah seluruh rencana pemisahan unit usaha syariah (UUS) terealisasi.

Kebijakan pemisahan ini mendorong pelaku usaha untuk mengoptimalkan layanan dan memperluas jangkauan pasar syariah.

in1

>>> Timnas Spanyol Siap Ubah Lini Serang Hadapi Arab Saudi di Piala Dunia 2026

Presiden Direktur PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) Hilman Simanjuntak menilai, bertambahnya jumlah perusahaan yang berdiri sendiri bakal menciptakan ekosistem kompetisi yang lebih sehat.

"Terbentuknya lebih banyak entitas syariah yang mandiri atau pendirian perusahaan baru dapat membuat peta persaingan menjadi lebih dinamis dan memperkuat fondasi industri asuransi syariah secara nasional," ujar Hilman.

Menurutnya, langkah ini memicu perusahaan untuk meningkatkan tata kelola dan kualitas produk yang sesuai dengan prinsip syariah.

Hilman juga menekankan bahwa penataan ini bukan sekadar urusan persaingan bisnis, melainkan komitmen meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Mengenai pengalihan portofolio dari perusahaan lain, mekanisme penerbitan polis baru dilakukan secara hati-hati agar tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku.

"Proses tersebut kami jalankan dengan fokus pada kesinambungan perlindungan bagi peserta serta kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip syariah," kata Hilman.

>>> ILUNI UI Resmi Luncurkan UI Half Marathon 2026, Targetkan 7.000 Pelari

Ekspansi portofolio baru, termasuk yang bersumber dari kemitraan eksternal, akan dikelola secara selektif dan terukur demi keberlanjutan jangka panjang.

"Prioritas utama kami tetap pada kepentingan peserta," imbuh Hilman.

Berdasarkan data OJK per 22 Mei 2026, sebanyak 10 perusahaan asuransi sedang mendirikan entitas baru dalam proses spin off, sedangkan tiga perusahaan memilih jalur pengalihan portofolio.

Selain itu, tercatat tiga perusahaan telah merampungkan pendirian entitas baru dan tujuh perusahaan selesai mengalihkan portofolio mereka.

Secara keseluruhan, terdapat 41 perusahaan yang telah menyerahkan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) kepada OJK.

>>> Gus Ipul Tinjau Lokasi Penutupan Konbes NU 2026 di Bangkalan

Rinciannya, 26 perusahaan siap mendirikan perusahaan baru dan 15 perusahaan memilih skema pengalihan portofolio ke pihak lain.