OJK Proyeksikan 41 Perusahaan Asuransi Syariah Berdiri Mandiri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan jumlah perusahaan asuransi syariah di Indonesia akan mencapai sekitar 41 entitas mandiri setelah seluruh rencana pemisahan unit usaha syariah (UUS) terealisasi.
Kebijakan pemisahan ini mendorong pelaku usaha untuk mengoptimalkan layanan dan memperluas jangkauan pasar syariah.
>>> Timnas Spanyol Siap Ubah Lini Serang Hadapi Arab Saudi di Piala Dunia 2026
Presiden Direktur PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) Hilman Simanjuntak menilai, bertambahnya jumlah perusahaan yang berdiri sendiri bakal menciptakan ekosistem kompetisi yang lebih sehat.
"Terbentuknya lebih banyak entitas syariah yang mandiri atau pendirian perusahaan baru dapat membuat peta persaingan menjadi lebih dinamis dan memperkuat fondasi industri asuransi syariah secara nasional," ujar Hilman.
Menurutnya, langkah ini memicu perusahaan untuk meningkatkan tata kelola dan kualitas produk yang sesuai dengan prinsip syariah.
Hilman juga menekankan bahwa penataan ini bukan sekadar urusan persaingan bisnis, melainkan komitmen meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Mengenai pengalihan portofolio dari perusahaan lain, mekanisme penerbitan polis baru dilakukan secara hati-hati agar tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku.
"Proses tersebut kami jalankan dengan fokus pada kesinambungan perlindungan bagi peserta serta kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip syariah," kata Hilman.
>>> ILUNI UI Resmi Luncurkan UI Half Marathon 2026, Targetkan 7.000 Pelari
Ekspansi portofolio baru, termasuk yang bersumber dari kemitraan eksternal, akan dikelola secara selektif dan terukur demi keberlanjutan jangka panjang.
"Prioritas utama kami tetap pada kepentingan peserta," imbuh Hilman.
Berdasarkan data OJK per 22 Mei 2026, sebanyak 10 perusahaan asuransi sedang mendirikan entitas baru dalam proses spin off, sedangkan tiga perusahaan memilih jalur pengalihan portofolio.
Selain itu, tercatat tiga perusahaan telah merampungkan pendirian entitas baru dan tujuh perusahaan selesai mengalihkan portofolio mereka.
Secara keseluruhan, terdapat 41 perusahaan yang telah menyerahkan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) kepada OJK.
>>> Gus Ipul Tinjau Lokasi Penutupan Konbes NU 2026 di Bangkalan
Rinciannya, 26 perusahaan siap mendirikan perusahaan baru dan 15 perusahaan memilih skema pengalihan portofolio ke pihak lain.
Update Terbaru
Raychell, Emi Nitta, dan Haruna Luna Meriahkan Japan Weekend Madrid
Sabtu / 20-06-2026, 00:48 WIB
Pengusaha Mobil Bekas di Utah Diduga Palsukan Dokumen untuk Jual Mobil Rusak
Sabtu / 20-06-2026, 00:48 WIB
Tsutomu Takahashi Ungkap Inspirasi di Balik Guitar Shop Rosie dan Jumbo Max
Sabtu / 20-06-2026, 00:44 WIB
BPBD Pastikan Karhutla di Aceh Barat Berhasil Dipadamkan
Sabtu / 20-06-2026, 00:44 WIB
Dokter Tifa Jalani Rawat Inap Akibat GERD Kambuh dan Stres Tinggi
Sabtu / 20-06-2026, 00:36 WIB
SpaceX: Dari Startup Ambisius hingga Penguasa Luar Angkasa
Sabtu / 20-06-2026, 00:35 WIB
DPR Tindaklanjuti Aspirasi Mahasiswa soal BBM hingga MBG
Sabtu / 20-06-2026, 00:32 WIB
Pria Diduga Bunuh Istri di Angke Jakbar Diringkus Polisi
Sabtu / 20-06-2026, 00:32 WIB
Kementerian Kebudayaan akan renovasi lanjutan rumah Tan Malaka di Sumbar
Sabtu / 20-06-2026, 00:30 WIB
Pemkab Sosialisasikan Kemudahan Perizinan di Kepulauan Seribu Lewat Podcast
Sabtu / 20-06-2026, 00:30 WIB
Kurang Fokus di Akhir Laga Lawan Pelita Jaya Jadi Evaluasi Hornbills
Sabtu / 20-06-2026, 00:30 WIB
Prabowo Minta Erick Thohir Benahi Kompetisi Demi Timnas ke Piala Dunia
Sabtu / 20-06-2026, 00:28 WIB
Uni Eropa Terbelah Soal Negosiasi dengan Rusia
Sabtu / 20-06-2026, 00:28 WIB
League Cup Hanya Diikuti Klub Super League dan Championship
Sabtu / 20-06-2026, 00:28 WIB






