Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati.

Penyakit gastroesophageal reflux disease (GERD) yang dideritanya kambuh akibat tidak makan sejak pagi dan tingkat stres yang tinggi.

in1

>>> SpaceX: Dari Startup Ambisius hingga Penguasa Luar Angkasa

Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Refly Harun, di Jakarta, Jumat malam.

Kondisi tersebut ditambah kelelahan membuat Dokter Tifa sempat menggunakan kursi roda setelah menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Polri.

Sebelum pemeriksaan kesehatan, Dokter Tifa menjalani berbagai persiapan terkait seminar hasil disertasinya yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Rangkaian aktivitas itu menguras kondisi fisik dan mentalnya sehingga menambah tekanan yang dihadapi.

"Alhamdulillah ujian tetap terlaksana melalui Zoom, tetapi dalam kondisi penuh tekanan dan tidak nyaman," ujar Refly.

Setelah seluruh agenda selesai, tim dokter melakukan evaluasi kesehatan dan memutuskan Dokter Tifa perlu menjalani perawatan inap untuk pemantauan lebih lanjut.

Sementara itu, Refly tidak menjelaskan secara rinci penyakit yang dialami tersangka lain dalam perkara yang sama, Roy Suryo.

>>> DPR Tindaklanjuti Aspirasi Mahasiswa soal BBM hingga MBG

"Tidak mungkin kita bicara sakit orang. Penyakit Mas Roy tidak spesifik dan cukup umum.

Sekitar 30 persen masyarakat Indonesia mengidap penyakit tersebut," kata Refly.

Hingga Jumat malam, Roy Suryo dan Dokter Tifa masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati sambil menunggu perkembangan kondisi kesehatan mereka.

Keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 17.55 WIB dan langsung dibawa ke IGD dengan pengawalan dari Polda Metro Jaya.

Roy Suryo tiba mengenakan kaus biru-putih dan celana pendek abu-abu gelap. Saat turun dari mobil tahanan, ia mengepalkan tangan sambil mengucapkan, "Siap."

Tak lama kemudian, Dokter Tifa turun dari kendaraan tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyatakan Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

>>> Pria Diduga Bunuh Istri di Angke Jakbar Diringkus Polisi

Sementara itu, Tim Pembela Dokter Tifa menyebut Tifauzia Tyassuma ditangkap aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat sekitar pukul 06.47 WIB.