Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati setelah pemeriksaan kesehatan, Jumat malam.

Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, mengatakan rawat inap dilakukan atas rekomendasi dokter, bukan permintaan sendiri.

in1

>>> Pemprov Banten Evaluasi Data Penerima Program Makan Bergizi Gratis

Menurut Refly, kondisi Roy dan Tifa secara umum baik, namun pemeriksaan menemukan penyakit bawaan yang memerlukan pemantauan serta penanganan medis lanjutan.

"Kalau dua orang ini sebenarnya kondisinya baik. Tetapi mereka memiliki penyakit bawaan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan," ujar Refly di Jakarta.

Tim dokter menilai kondisi kesehatan keduanya belum memungkinkan untuk langsung kembali menjalani aktivitas tanpa pengawasan medis.

Karena itu, dokter merekomendasikan perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatan Roy dan Tifa tetap stabil selama masa observasi.

Refly mengatakan Roy semula tidak berencana menjalani rawat inap. Namun setelah berdiskusi dengan keluarga dan tim kuasa hukum, ia menerima rekomendasi dokter.

Durasi perawatan belum dapat dipastikan dan sepenuhnya bergantung pada perkembangan kondisi kesehatan serta keputusan tim dokter.

"Kalau berapa lamanya dirawat kita tidak tahu. Itu tergantung perkembangan kondisi dan keputusan dokter," kata Refly.

Refly menolak menjelaskan diagnosis Roy secara rinci. Ia hanya menyebut penyakit tersebut tergolong umum dan dialami sebagian besar masyarakat Indonesia.

>>> Israel Perketat Akses, Lebih dari 60 Ribu Jamaah Shalat Jumat di Al-Aqsa

"Tidak mungkin kita bicara sakit orang. Penyakit Mas Roy tidak spesifik, cukup umum.

Sekitar 30 persen masyarakat Indonesia mengidapnya," ujar Refly.