Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut tindakan pengamanan paksa terhadap tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) adalah bagian dari prosedur hukum.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.

in1

>>> Nissan Luncurkan Kicks Terbaru dengan Teknologi e-Power Generasi Ketiga

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jumat, menegaskan pengamanan tersebut dilakukan demi kelancaran proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," katanya.

Menurut Iman, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran fisik para tersangka secara mutlak sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan.

"Langkah pengamanan ini diambil agar seluruh proses birokrasi peradilan tidak mengalami hambatan," ucapnya.

Selain memastikan kehadiran fisik, Iman menyebutkan pengamanan tersebut dilakukan untuk mempermudah penyidik dalam melakukan serangkaian prosedur wajib final, seperti pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani guna memastikan para tersangka layak secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

>>> Koki Diego Iacovone Siapkan Hidangan Argentina Jelang Piala Dunia 2026

"Penyidik juga melakukan konfirmasi atas seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Konfirmasi ini dilakukan langsung kepada para tersangka untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti adalah benar sebagaimana yang ditemukan dalam proses penyidikan," kata Iman.

Iman menambahkan, dalam perkara tersebut penyidik sebelumnya telah memeriksa 94 orang saksi dan 26 orang ahli dari berbagai disiplin ilmu, serta melakukan pengujian laboratorium tersertifikasi internasional terhadap barang bukti digital dan dokumen.

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, melayangkan protes keras terhadap tindakan penyidik yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua kliennya.

Refly menilai tindakan kepolisian itu tidak profesional karena perkara yang menjerat kedua kliennya berada di wilayah abu-abu hukum (grey area), yakni terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah seorang mantan kepala negara yang sifatnya masih diperdebatkan.

>>> Kiaton Bagikan Strategi Jitu Jawab Pertanyaan Menjebak Saat Wawancara Kerja

"Kami melakukan pembelaan-pembelaan diri terhadap klien kita, sehingga yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut saya sangat tidak profesional dan kami protes keras," kata Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.