Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua pengedar narkotika jaringan antardaerah. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat lebih dari tiga kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha mengungkapkan pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif sepanjang Mei hingga Juni 2026.

in1

>>> Vantage Masuk Daftar Fortune Crypto Innovators, Bukti Inovasi Trading Lintas Pasar

"Dari dua kasus yang kami ungkap selama dua bulan terakhir, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai lebih dari tiga kilogram dengan dua orang tersangka," katanya di Kendari, Jumat.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Mei 2026 terhadap seorang perempuan berinisial JO (38), warga Kabupaten Kolaka. JO diduga berperan sebagai kurir lintas kabupaten dengan modus sistem tempel.

Dari tangannya, petugas menyita 1.008 gram sabu.

Kemudian pada Juni 2026, tim Ditresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial H (31) di Kota Kendari.

H diduga sebagai pengedar yang menyimpan sabu dalam jumlah besar untuk jaringan peredaran di wilayah tersebut.

"Dalam penangkapan H, kami menyita barang bukti sebanyak 2.287 gram sabu beserta sejumlah alat pendukung peredaran," ujar Amri Yudhy.

>>> Gisella Anastasia Debut Sinetron Lewat Tobat Jatuh Cinta

Menurut perhitungan kepolisian, dengan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh sekitar 10 orang, pengungkapan ini diperkirakan mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap puluhan ribu orang.

"Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 30 ribu orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika," jelasnya.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menambahkan keberhasilan ini bukan sekadar pencapaian jumlah barang bukti, melainkan upaya nyata melindungi masyarakat dan menjaga kamtibmas.

"Setiap pengungkapan merupakan upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika guna menekan potensi kerugian sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat," katanya.

Operasi ini sekaligus mempersempit ruang gerak kejahatan terorganisir yang kerap memanfaatkan hasil peredaran narkotika untuk mendanai tindak kriminal lainnya.

>>> Amar Bank Hati-hati Respons Kenaikan Suku Bunga Acuan BI

Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba.