Polisi mengungkap bahwa perampokan dan penusukan terhadap seorang pria berinisial MHA (30) di Jalan Pati, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/6) lalu merupakan skenario yang dibuat oleh rekan kerjanya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan pelaku adalah seorang wanita berinisial USP (31) yang merupakan rekan kerja korban.

in1

>>> Jersey Piala Dunia Warnai Pelayanan Publik di Malang

"Pasal yang diterapkan yaitu pasal 466 yaitu penganiayaan dan Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat 1 atau percobaan pembunuhan dengan perencanaan," kata Roby dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.

Awalnya, polisi menerima laporan dari Polsek Menteng pada Selasa (16/6) sore pukul 16.00 WIB.

Dalam laporan tersebut, terdapat satu korban pria terluka yakni MHA dan satu perempuan inisial USP sebagai saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Korban merupakan direktur utama dan saksi adalah komisaris di sebuah perusahaan IT. Saat kejadian, mereka sedang berada di rumah saksi.

Saksi awalnya menjelaskan bahwa rumahnya dirampok oleh dua orang.

Dua orang itu disebut terlibat cekcok dengan korban di lantai atas, sementara saksi yang berada di lantai satu naik ke atas dengan membawa teflon dan alat setrum sebagai perlindungan.

"Ternyata dua orang itu menyekap korban MHA.

Untuk melepaskan korban, saksi menyerahkan barang berharganya yang berupa emas batangan 200 gram dan perhiasan emas lainnya kurang lebih 300 gram.

>>> Menkeu Purbaya Targetkan 1 Miliar Dolar AS dari Panda Bond di China

Kemudian setelah diserahkan ternyata dua orang pelaku itu melukai saudara MHA," kata Roby.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan ilmiah (scientific investigation), polisi menemukan ketidakkonsistenan dalam keterangan saksi, barang bukti, maupun keterangan saksi lainnya.