Polisi menetapkan MFA (19), seorang mahasiswa di Semarang, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan secara verbal.

Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

in1

>>> Pakar: Indonesia Berpeluang Jadi Pionir Penerapan Biodiesel Campuran Tinggi

MFA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan seorang korban yang juga merupakan mahasiswi di kampus yang sama.

Penyidik telah mengantongi barang bukti berupa tangkapan layar percakapan antara korban dan tersangka yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Meski demikian, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

>>> Kanselir Jerman Tolak Penambahan Utang dalam Anggaran Uni Eropa

"Karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, sehingga tidak ditahan. Tetapi dikenakan wajib lapor," kata Ni Made.

Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.

"Dari satgas kampus sudah ada beberapa laporan dengan pelaku yang sama," ujarnya.

Kasus tersebut bermula ketika tersangka berkomunikasi dengan korban yang merupakan mahasiswi dan menjalankan pekerjaan sampingan berupa jasa penitipan serta pengantaran barang pada Rabu (17/6).

>>> Mendagri Teken SKB Percepat Program Pembangunan 3 Juta Rumah

Dalam komunikasi tersebut, tersangka diduga mengirimkan pesan bernada pelecehan seksual kepada korban. Tangkapan layar percakapan itu kemudian beredar luas di media sosial.