Kepolisian mengungkap kronologi wanita berinisial USP (31) yang menusuk rekan kerja pria berinisial MHA (30) hingga tujuh kali di Jalan Pati, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (16/6) siang.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari Polsek Menteng pada Selasa sore pukul 16.00 WIB.

in1

>>> Wamen ESDM: Jargas CNG Percepat Akses Energi di Wilayah Tanpa Pipa

Dalam laporan awal, terdapat satu korban pria terluka dan satu perempuan sebagai saksi. Korban adalah direktur utama dan saksi adalah komisaris sebuah perusahaan IT.

Mereka merupakan rekan kerja yang sedang berada di rumah saksi.

Saksi menjelaskan bahwa rumah tiba-tiba dirampok oleh dua orang. Ia mengaku mendengar cekcok di lantai atas, lalu naik dengan membawa teflon dan alat setrum.

Menurut keterangan saksi, dua orang itu menyekap korban. Untuk melepaskan korban, saksi menyerahkan emas batangan 200 gram dan perhiasan emas lainnya sekitar 300 gram.

Setelah itu, kedua pelaku melukai korban.

Polisi menerima laporan itu sebagai keterangan awal. Namun, setelah penyelidikan ilmiah, polisi menemukan ketidakkonsistenan dalam keterangan saksi dan barang bukti.

Roby mengungkapkan bahwa tidak ada dua orang yang masuk ke rumah. Pelaku penganiayaan ternyata adalah USP sendiri.

Kecurigaan penyidik muncul karena ada jeda waktu cukup lama antara kejadian dan pelaporan, serta pelaku tidak langsung menghubungi orang terdekat.

>>> Angkasa Pura Indonesia Revitalisasi Terminal Bandara Minangkabau Rp553 Miliar

Polisi menyimpulkan bahwa peristiwa pencurian itu palsu dan merupakan alibi pelaku. Akhirnya, USP mengakui perbuatannya dan menceritakan kronologi sebenarnya.

Korban dan pelaku sedang berdua di rumah pelaku. Korban menginap karena usai dinas luar kota dan akan terbang ke Bali keesokan harinya.