Hakim: Brigadir Rizka Aniaya Suami hingga Tewas karena Utang Rp70 Juta
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan Brigadir Rizka Sintiani terbukti menganiaya suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, hingga meninggal dunia.
Motif penganiayaan tersebut adalah utang yang mencapai puluhan juta rupiah.
>>> Pengusaha Khawatir Aturan Baru RUPS Tambah Beban Dunia Usaha
Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga mengungkapkan bahwa terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap korban karena motif ekonomi. Pelunasan utang akan jatuh tempo pada 20 Agustus 2025.
Dari fakta persidangan, kekerasan fisik berawal dari perselisihan panjang yang memuncak pada 19 Agustus 2025. Percakapan WhatsApp antara korban dan terdakwa menunjukkan adanya ancaman yang telah lama dipendam.
Ahli menilai pernyataan ambigu dalam chat tersebut justru lebih berbahaya. Puncak emosi terdakwa terjadi saat mengetahui korban menerima pencairan remunerasi.
Terdakwa meminta korban segera mengirim uang untuk melunasi utang, namun tidak mendapat respons. Hal itu memicu penganiayaan berat di dalam rumah.
Total utang korban semasa hidup mencapai Rp70 juta.
Rinciannya meliputi utang senilai Rp55 juta, Rp5 juta, dan Rp10 juta, termasuk utang ke warung depan Polsek Sekotong.
>>> Optimisme Ekonomi Indonesia Menguat, Rupiah dan IHSG Tunjukkan Perbaikan
Keterangan saksi anak memperkuat perbuatan kekerasan fisik tersebut. Anak kandung korban dan terdakwa menyaksikan langsung kejadian itu.
Hakim menilai keterangan saksi anak sebagai bukti petunjuk yang sah. Dalam putusan juga terungkap adanya upaya penghilangan jejak penganiayaan.
Jenazah Brigadir Esco ditemukan pada 24 Agustus 2025 di lahan kosong sekitar 12 meter dari rumah. Hasil otopsi forensik menguatkan adanya penganiayaan hingga tewas.
Sebelum ditemukan, jenazah sempat disimpan di kamar belakang rumah adik Brigadir Rizka, Dani Rafika. Dani bersama tiga kerabat lainnya turut membantu mengevakuasi jenazah.
Majelis hakim menjatuhi hukuman 10 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT jo.
>>> Ray Redondo Kembali Perkuat PSIS Semarang untuk Championship 2026/2027
UU Penyesuaian Pidana.
Update Terbaru
Kuasa Hukum: Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam Kondisi Sehat
Jumat / 19-06-2026, 20:56 WIB
Portronics Aero 10: Power Bank 10.000mAh dengan Kabel Type-C Bawaan
Jumat / 19-06-2026, 20:55 WIB
OJK Setujui Dua Perusahaan Pergadaian Daerah Ekspansi ke Tingkat Nasional
Jumat / 19-06-2026, 20:55 WIB
Pakar UMY: Penghentian Sementara SPPG Momentum Perbaikan Tata Kelola MBG
Jumat / 19-06-2026, 20:55 WIB
Dani Olmo: Barcelona Tak Khawatir dengan Aktivitas Transfer Real Madrid
Jumat / 19-06-2026, 20:52 WIB
Umat Islam Dianjurkan Perbanyak Doa dan Dzikir Setelah Salat Tahajud
Jumat / 19-06-2026, 20:52 WIB
Regulasi Pemain Muda Super League Tak Dihapus, Hanya Dikonversi
Jumat / 19-06-2026, 20:50 WIB
Iran Protes ke FIFA Soal Pembatasan Persiapan Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 20:50 WIB
Prabowo Beri Dukungan Penuh untuk Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2030
Jumat / 19-06-2026, 20:48 WIB
Wagub: Karnaval Budaya Pesparawi Nasional Cermin Keberagaman Bangsa
Jumat / 19-06-2026, 20:48 WIB
Erick Thohir Kurang Tidur karena Nonton 70 Persen Laga Piala Dunia
Jumat / 19-06-2026, 20:45 WIB
Toyota dan Nissan Peringatkan Pembeli Jepang Soal Cacat Cat Mobil Buatan AS
Jumat / 19-06-2026, 20:45 WIB
Wamen ESDM Targetkan 160 Ribu Saluran Gas Terealisasi pada 2027
Jumat / 19-06-2026, 20:44 WIB
Menteri PU Pastikan Sekolah Rakyat Tahap II Berfungsi Juli 2026
Jumat / 19-06-2026, 20:44 WIB






