Brigadir Rizka Divonis 10 Tahun Penjara atas Kematian Suami
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiani. Ia merupakan terdakwa dalam kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely.
Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram pada Jumat. Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.
>>> GEA Aesthetic Luncurkan PolyPhil untuk Dukung Regenerative Aesthetics
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu.
Yakni Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) jo.
Nomor 38 lampiran satu UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga mengakibatkan kematian. Perbuatan pidana penganiayaan berat itu terjadi di rumah yang ditempati bersama korban dan kedua anaknya.
Kekerasan fisik terjadi pada medio Agustus 2025. Keterangan saksi anak yang melihat perbuatan terdakwa memperkuat dakwaan.
>>> Hollywood Kini Incar Reddit sebagai Ladang Ide Cerita Film
Pemeriksaan ahli digital forensik terhadap jejak percakapan WhatsApp antara korban dan terdakwa juga menjadi bukti. Hasil otopsi forensik, tes kejujuran, dan pemeriksaan psikolog menemukan kesesuaian bukti di persidangan.
Terdakwa disebut berupaya menghilangkan alat bukti pidana dari lokasi penganiayaan. Salah satunya gunting yang diindikasikan sebagai alat menganiaya korban, meski tidak ditemukan bercak darah.
Ahli psikolog menyebut upaya itu bagian dari menghilangkan bukti.
Bekas jerat pada leher korban dipastikan ahli otopsi forensik sebagai post mortem atau tanda yang muncul setelah kematian.
>>> Cara Menghapus Akun Facebook secara Permanen Lewat Pusat Akun Meta
Hakim menilai bekas jeratan tersebut sebagai upaya terdakwa mengalihkan peristiwa sebenarnya. Selain itu, terdakwa memberikan kode pembuka handphone korban yang salah kepada penyidik.
Update Terbaru
Marc Cucurella Resmi Pindah ke Real Madrid dari Chelsea
Jumat / 19-06-2026, 15:53 WIB
Harga Emas Antam 19 Juni 2026 Stagnan Sore Ini
Jumat / 19-06-2026, 15:52 WIB
Tim Cook Beri Sinyal Kenaikan Harga Produk Apple
Jumat / 19-06-2026, 15:52 WIB
BABYMONSTER Jadi Wajah Baru Oppo Reno16 Series, Pre-order Dibuka di Indonesia
Jumat / 19-06-2026, 15:52 WIB
Pentagon Akui Grok AI Digunakan untuk Targetkan Ribuan Misil ke Iran
Jumat / 19-06-2026, 15:52 WIB
DFSK Resmi Debutkan E5 PLUS Setir Kanan, Kapan ke Indonesia?
Jumat / 19-06-2026, 15:52 WIB
Chery J6 EREV Terpantau di Jalanan, Siap Hadir di Indonesia?
Jumat / 19-06-2026, 15:52 WIB
Sandisk Luncurkan Koleksi Resmi Piala Dunia 2026, Termasuk Flashdisk Berbentuk Peluit
Jumat / 19-06-2026, 15:52 WIB
Harga Pangan 18 Juni 2026 Naik Dipimpin Cabai dan Beras
Jumat / 19-06-2026, 15:49 WIB
Iran Bebaskan Biaya Melintas di Selat Hormuz Selama 60 Hari
Jumat / 19-06-2026, 15:49 WIB
Final IBL 2026: Pelita Jaya Hadapi Debutan Bogor Hornbills
Jumat / 19-06-2026, 15:49 WIB
BSI dan BAZNAS Salurkan Zakat Rp1 Triliun, Luncurkan Green Zakat
Jumat / 19-06-2026, 15:49 WIB
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Lanjutan Kuartal III
Jumat / 19-06-2026, 15:49 WIB
Rupiah Melemah ke Rp17.804 per Dolar AS pada 19 Juni 2026
Jumat / 19-06-2026, 15:49 WIB






