Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiani. Ia merupakan terdakwa dalam kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely.

Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram pada Jumat. Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.

in1

>>> GEA Aesthetic Luncurkan PolyPhil untuk Dukung Regenerative Aesthetics

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu.

Yakni Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) jo.

Nomor 38 lampiran satu UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga mengakibatkan kematian. Perbuatan pidana penganiayaan berat itu terjadi di rumah yang ditempati bersama korban dan kedua anaknya.

Kekerasan fisik terjadi pada medio Agustus 2025. Keterangan saksi anak yang melihat perbuatan terdakwa memperkuat dakwaan.

>>> Hollywood Kini Incar Reddit sebagai Ladang Ide Cerita Film

Pemeriksaan ahli digital forensik terhadap jejak percakapan WhatsApp antara korban dan terdakwa juga menjadi bukti. Hasil otopsi forensik, tes kejujuran, dan pemeriksaan psikolog menemukan kesesuaian bukti di persidangan.

Terdakwa disebut berupaya menghilangkan alat bukti pidana dari lokasi penganiayaan. Salah satunya gunting yang diindikasikan sebagai alat menganiaya korban, meski tidak ditemukan bercak darah.

Ahli psikolog menyebut upaya itu bagian dari menghilangkan bukti.

Bekas jerat pada leher korban dipastikan ahli otopsi forensik sebagai post mortem atau tanda yang muncul setelah kematian.

>>> Cara Menghapus Akun Facebook secara Permanen Lewat Pusat Akun Meta

Hakim menilai bekas jeratan tersebut sebagai upaya terdakwa mengalihkan peristiwa sebenarnya. Selain itu, terdakwa memberikan kode pembuka handphone korban yang salah kepada penyidik.