Brigadir Rizka Divonis 10 Tahun Penjara atas Kematian Suami
Jumat / 19-06-2026, 14:36 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiani atas kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely. Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik hingga korban meninggal.






