Jaksa penuntut umum menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiani.

Pernyataan banding disampaikan jaksa I Made Saptini dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.

in1

>>> Dokter Ortopedi Ungkap Penyebab Bunyi Kretek saat Peregangan Sendi

Langkah hukum itu diambil setelah jaksa mendengar tanggapan penasihat hukum terdakwa yang juga menyatakan banding.

Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Brigadir Rizka.

>>> Pasar Global Menanti Sinyal Kebijakan Perdana Ketua The Fed Kevin Warsh

Jaksa menilai perbuatan anggota Polres Lombok Barat itu terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT jo. UU Penyesuaian Pidana.

Majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga sependapat bahwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga hingga korban meninggal.

>>> Umat Hindu Rayakan Hari Raya Galungan 17 Juni 2026

Perbedaan putusan dengan tuntutan hanya pada lamanya pidana, yakni 10 tahun penjara dari tuntutan 14 tahun.