Kalangan dunia usaha mempertanyakan kesiapan implementasi aturan baru Kementerian Hukum yang mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas (PT), termasuk Perseroan Tertutup, melaporkan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Aturan tersebut tertuang dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.

in1

>>> Optimisme Ekonomi Indonesia Menguat, Rupiah dan IHSG Tunjukkan Perbaikan

Perusahaan diwajibkan menyerahkan akta notaris persetujuan RUPS Tahunan ke SABH yang mencakup laporan keuangan, susunan dan remunerasi direksi serta komisaris, hingga laporan kegiatan perusahaan.

Tiga Isu Utama yang Disorot Apindo

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan dunia usaha masih melihat sejumlah hal yang perlu dipastikan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh.

Menurut Apindo, ada tiga isu utama yang perlu mendapat kepastian dari pemerintah, yakni perlindungan data sensitif perusahaan, keamanan sistem SABH dari risiko kebocoran data, serta pembatasan akses terhadap informasi yang dilaporkan.

Tanpa kepastian atas aspek tersebut, Apindo menilai kewajiban pelaporan berpotensi menambah beban administrasi bagi perusahaan.

Selain itu, Apindo juga menyoroti potensi tumpang tindih pelaporan dengan sistem yang sudah ada di kementerian atau lembaga lain.

Asosiasi pengusaha tersebut mendorong integrasi sistem agar perusahaan tidak menghadapi kewajiban pelaporan berlapis.

Apindo juga meminta penerapan aturan dilakukan secara proporsional sesuai skala usaha dan tingkat risiko.

Untuk pelaku usaha kecil dan menengah, asosiasi mengusulkan mekanisme pelaporan yang lebih sederhana, masa transisi yang lebih panjang, serta pendekatan pembinaan sebelum penerapan sanksi administratif.

"Fokus awal kami mencakup isu-isu strategis yang secara langsung mempengaruhi cost structure, operational certainty, dan daya saing industri nasional," kata Shinta.

Untuk mengawal berbagai isu tersebut, Apindo berencana membentuk Task Force Debottlenecking.