Pengusaha Khawatir Aturan Baru RUPS Tambah Beban Dunia Usaha
Kalangan dunia usaha mempertanyakan kesiapan implementasi aturan baru Kementerian Hukum yang mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas (PT), termasuk Perseroan Tertutup, melaporkan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Aturan tersebut tertuang dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.
>>> Optimisme Ekonomi Indonesia Menguat, Rupiah dan IHSG Tunjukkan Perbaikan
Perusahaan diwajibkan menyerahkan akta notaris persetujuan RUPS Tahunan ke SABH yang mencakup laporan keuangan, susunan dan remunerasi direksi serta komisaris, hingga laporan kegiatan perusahaan.
Tiga Isu Utama yang Disorot Apindo
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan dunia usaha masih melihat sejumlah hal yang perlu dipastikan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh.
Menurut Apindo, ada tiga isu utama yang perlu mendapat kepastian dari pemerintah, yakni perlindungan data sensitif perusahaan, keamanan sistem SABH dari risiko kebocoran data, serta pembatasan akses terhadap informasi yang dilaporkan.
Tanpa kepastian atas aspek tersebut, Apindo menilai kewajiban pelaporan berpotensi menambah beban administrasi bagi perusahaan.
Selain itu, Apindo juga menyoroti potensi tumpang tindih pelaporan dengan sistem yang sudah ada di kementerian atau lembaga lain.
Asosiasi pengusaha tersebut mendorong integrasi sistem agar perusahaan tidak menghadapi kewajiban pelaporan berlapis.
Apindo juga meminta penerapan aturan dilakukan secara proporsional sesuai skala usaha dan tingkat risiko.
Untuk pelaku usaha kecil dan menengah, asosiasi mengusulkan mekanisme pelaporan yang lebih sederhana, masa transisi yang lebih panjang, serta pendekatan pembinaan sebelum penerapan sanksi administratif.
"Fokus awal kami mencakup isu-isu strategis yang secara langsung mempengaruhi cost structure, operational certainty, dan daya saing industri nasional," kata Shinta.
Untuk mengawal berbagai isu tersebut, Apindo berencana membentuk Task Force Debottlenecking.
Update Terbaru
Kuasa Hukum: Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam Kondisi Sehat
Jumat / 19-06-2026, 20:56 WIB
Portronics Aero 10: Power Bank 10.000mAh dengan Kabel Type-C Bawaan
Jumat / 19-06-2026, 20:55 WIB
OJK Setujui Dua Perusahaan Pergadaian Daerah Ekspansi ke Tingkat Nasional
Jumat / 19-06-2026, 20:55 WIB
Pakar UMY: Penghentian Sementara SPPG Momentum Perbaikan Tata Kelola MBG
Jumat / 19-06-2026, 20:55 WIB
Dani Olmo: Barcelona Tak Khawatir dengan Aktivitas Transfer Real Madrid
Jumat / 19-06-2026, 20:52 WIB
Umat Islam Dianjurkan Perbanyak Doa dan Dzikir Setelah Salat Tahajud
Jumat / 19-06-2026, 20:52 WIB
Regulasi Pemain Muda Super League Tak Dihapus, Hanya Dikonversi
Jumat / 19-06-2026, 20:50 WIB
Iran Protes ke FIFA Soal Pembatasan Persiapan Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 20:50 WIB
Prabowo Beri Dukungan Penuh untuk Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2030
Jumat / 19-06-2026, 20:48 WIB
Wagub: Karnaval Budaya Pesparawi Nasional Cermin Keberagaman Bangsa
Jumat / 19-06-2026, 20:48 WIB
Erick Thohir Kurang Tidur karena Nonton 70 Persen Laga Piala Dunia
Jumat / 19-06-2026, 20:45 WIB
Toyota dan Nissan Peringatkan Pembeli Jepang Soal Cacat Cat Mobil Buatan AS
Jumat / 19-06-2026, 20:45 WIB
Wamen ESDM Targetkan 160 Ribu Saluran Gas Terealisasi pada 2027
Jumat / 19-06-2026, 20:44 WIB
Menteri PU Pastikan Sekolah Rakyat Tahap II Berfungsi Juli 2026
Jumat / 19-06-2026, 20:44 WIB






