Kewajiban penyampaian akta notaris hasil RUPS Tahunan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) kini berlaku untuk seluruh Perseroan Terbatas (PT), termasuk perusahaan tertutup.

Regulasi ini mewajibkan pelaporan dokumen internal perusahaan seperti laporan keuangan, susunan direksi dan komisaris, serta laporan kegiatan usaha.

in1

>>> IHSG Ditutup Menguat Tipis ke Level 6.177 meski Dibayangi Sentimen Negatif MSCI

Kebijakan yang menyamakan kewajiban perusahaan terbuka dan tertutup ini memicu pertanyaan dari pelaku usaha dan akademisi mengenai proporsionalitas aturan dan kesiapan infrastruktur.

Kekhawatiran Apindo

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menegaskan penguatan tata kelola badan hukum dapat dipahami, tetapi implementasinya harus menjaga efisiensi dunia usaha.

"Implementasinya jangan sampai menambah beban kepatuhan secara berlebihan," ujar Shinta, Kamis (18/6/2026).

Ia menyoroti tiga isu utama yang belum dijelaskan pemerintah: kepastian kerahasiaan data sensitif, jaminan keamanan sistem SABH, dan pembatasan akses informasi.

Tanpa kejelasan itu, pelaporan berisiko menjadi beban administratif baru tanpa manfaat sepadan.

Shinta juga mendorong integrasi SABH dengan sistem pelaporan lain untuk menghindari duplikasi dan biaya kepatuhan tambahan.

Apindo meminta kebijakan diterapkan secara proporsional sesuai skala usaha, terutama bagi UMKM yang membutuhkan mekanisme lebih sederhana dan masa transisi lebih panjang.

Untuk merespons kebijakan ini, Apindo akan membentuk Task Force Debottlenecking guna mengidentifikasi hambatan regulasi dan menyusun rekomendasi kepada pemerintah.

>>> Israel Rebut Wewenang Perencanaan Masjid Ibrahimi dari Otoritas Palestina

Pandangan Akademisi

Akademisi Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai persoalan utama aturan ini bukan teknis, melainkan tanggung jawab negara atas risiko kebocoran data.

"Kalau sampai bocor, siapa yang bertanggung jawab?" ujarnya.

Ia mempertanyakan kesetaraan aturan antara perusahaan terbuka dan tertutup yang memiliki karakter hukum berbeda.

Menurutnya, kewajiban pelaporan yang terlalu seragam justru menyulitkan perusahaan tertutup.

Trubus juga menilai masa transisi sekitar enam bulan terlalu singkat, terutama karena sosialisasi kebijakan belum optimal.

Ia mendorong pemerintah melakukan kajian ulang sebelum implementasi penuh.

Langkah Selanjutnya

Menjelang tenggat pelaporan 30 Juni 2026, Apindo berencana meminta penjelasan langsung dari Kementerian Hukum terkait ruang lingkup kewajiban, mekanisme teknis, dan aspek keamanan data.

>>> 12 Negara Asia Paling Jago Bahasa Inggris, Indonesia Nomor Berapa?

Dunia usaha menegaskan perlunya kejelasan aturan agar penguatan tata kelola tidak berubah menjadi tambahan beban biaya dan ketidakpastian.