Tim ini akan bertugas mengidentifikasi hambatan regulasi, memetakan prioritas berdasarkan tingkat urgensi dan dampak ekonomi, serta menyusun rekomendasi untuk disampaikan kepada pemerintah.

>>> Ray Redondo Kembali Perkuat PSIS Semarang untuk Championship 2026/2027

Sorotan Akademisi: Tanggung Jawab Negara dan Perbedaan Karakter Perusahaan

in1

Sorotan serupa datang dari akademisi Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.

Menurutnya, persoalan aturan ini tidak hanya menyangkut aspek teknis pelaporan, tetapi juga tanggung jawab negara jika terjadi masalah di kemudian hari.

"Jadi ada tanggung jawab negara, notaris. Bagaimana kalau terjadi kebocoran data, itu masalahnya," ujar Trubus.

Ia mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban apabila data perusahaan yang dilaporkan melalui SABH mengalami kebocoran. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan siapa pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana mitigasi risiko dilakukan.

Trubus juga mempertanyakan penyamarataan kewajiban pelaporan antara perusahaan terbuka dan perusahaan tertutup. Menurutnya, kedua jenis badan usaha tersebut memiliki karakteristik yang berbeda.

"Kalau perusahaan terbuka memang ada saham yang diperjualbelikan sehingga publik berhak mengetahui informasinya. Tapi perusahaan tertutup sebenarnya enggak perlu juga.

Saya melihatnya jadi malah rumit juga. Ujung-ujungnya perusahaan tertutup seperti dipaksa untuk melaporkan itu semua," ujarnya.

Selain substansi aturan, Trubus menilai masa transisi yang diberikan pemerintah relatif singkat. Menurutnya, sosialisasi kepada pelaku usaha masih perlu diperkuat sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.

"Menurut saya ini perlu disosialisasikan dulu. Jadi ada informasi publik yang utuh, ada komunikasi publik yang utuh juga, dan akhirnya edukasi publiknya.

Sehingga nanti tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru. Mungkin perlu dikaji ulang dulu," kata Trubus.

Dengan tenggat implementasi yang dijadwalkan berlaku pada 30 Juni 2026, Apindo berencana mengundang Kementerian Hukum untuk memberikan penjelasan langsung kepada pelaku usaha terkait ruang lingkup kewajiban pelaporan, mekanisme pelaksanaan, aspek keamanan data, hingga konsekuensi administratif yang akan diterapkan.

>>> Harga Durian Black Thorn dan Musang King di Malaysia Anjlok Akibat Panen Raya

Menurut pelaku usaha, aturan tersebut bukan tidak dapat dijalankan. Namun sejumlah aspek teknis dan implementasi masih perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi perusahaan.