PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset crypto yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kembali menorehkan prestasi.

Perusahaan ini menerima penghargaan Notable Enterprise in Regulatory Compliance dengan predikat Gold dalam Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2026.

in1

>>> IHSG 19 Juni 2026 Menguat Tipis ke 6.177,13 Setelah Sempat Tertekan

Penghargaan tersebut digagas oleh Hukumonline. PINTU menjadi satu-satunya perusahaan crypto yang dua kali berturut-turut meraih penghargaan tinggi di bidang kepatuhan.

Apresiasi untuk Komitmen Kepatuhan

VP Legal, Compliance, & Government Relations PINTU, R Wisnu Renansyah Jenie, menyatakan bahwa dinamika industri menuntut pelaku usaha untuk menjaga komitmen kepatuhan terhadap regulasi.

Ia juga menekankan pentingnya inovasi dan keamanan bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi Hukumonline atas penghargaan yang diberikan kepada PINTU yang menegaskan kami sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi praktik tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab,” ujar Renansyah.

CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara, turut memberikan apresiasi.

>>> PT Kreasi Ukasah Perkuat Layanan Sewa Videotron LED Multi Kota

Ia berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk memperkuat praktik governance dan compliance yang adaptif, bertanggung jawab, dan berintegritas.

IRCA 2026 merupakan penyelenggaraan ketiga yang diikuti oleh 131 perusahaan dari 23 sektor industri. Jumlah peserta meningkat 22 persen dibanding tahun sebelumnya.

Penjurian melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan tokoh nasional. Perusahaan dinilai dari pemenuhan administratif hingga uji integritas.

Renansyah menambahkan, penghargaan ini dipersembahkan untuk seluruh pengguna PINTU.

>>> Dua Pelajar Bekasi Raih Beasiswa Garuda ke Australia dan Kanada

Ke depannya, PINTU berkomitmen untuk terus berinovasi dan memastikan pertumbuhan bisnis berkelanjutan dengan mengedepankan edukasi dan perlindungan pengguna.