Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara Tiongkok yang terbukti memanipulasi data dan memberikan keterangan penjamin tidak benar untuk memperoleh visa.

Ketiga WNA tersebut berinisial YJ, CN, dan LJ.

in1

>>> Mantan Menhan Korsel Divonis Tiga Tahun Penjara karena Bocorkan Rahasia Militer

Mereka masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Prainvestasi (indeks C12) dan Bisnis (indeks C1 & C2) yang diperoleh secara tidak sah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menyatakan bahwa ketiganya dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan penerbangan China Southern Airlines nomor CZ8138 rute Surabaya–Guangzhou, berangkat pukul 08.00 WIB dan tiba pukul 14.05 waktu setempat.

Agus menjelaskan bahwa manipulasi data dan penyalahgunaan izin tinggal ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf b.

Selain dideportasi, ketiganya dijatuhi sanksi penangkalan atau blacklist selama 5 tahun, sehingga dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

Pelanggaran ini terungkap saat petugas mencurigai dokumen keimigrasian ketiga WNA tersebut. Sistem keimigrasian mendeteksi ketidaksesuaian antara pihak penjamin yang terdaftar dengan dokumen pengajuan visa.

>>> Masjid Agung Bogor Peringati 1 Muharram 1448 Hijriah Bersama Ribuan Jamaah

Petugas juga menemukan bahwa berkas permohonan YJ dan CN memuat nomor seri materai yang sama persis (materai kembar), yang mengindikasikan rekayasa dokumen secara sistematis.

Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa klaim tujuan bisnis dan investasi para WNA tersebut hanyalah kedok. Mereka tidak pernah berencana berinvestasi atau melakukan kegiatan bisnis di Indonesia.

Agus menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan komitmen Kantor Imigrasi Surabaya dalam menegakkan hukum keimigrasian, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.

"Kami tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap Warga Negara Asing yang mencoba melakukan pelanggaran hukum di Indonesia," ujar Agus.

>>> Delhivery Luncurkan Delhivery Maps dengan Naksha LLM, Platform Geospasial Berbasis AI

Seluruh proses pengawalan, pemeriksaan keimigrasian, hingga keberangkatan berlangsung aman, tertib, dan lancar di bawah pengawasan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.