Imigrasi Deportasi 3 WNA Tiongkok Manipulasi Data Visa

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara Tiongkok yang terbukti memanipulasi data dan memberikan keterangan penjamin tidak benar untuk memperoleh visa.
Ketiga WNA tersebut berinisial YJ, CN, dan LJ.
>>> Mantan Menhan Korsel Divonis Tiga Tahun Penjara karena Bocorkan Rahasia Militer
Mereka masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Prainvestasi (indeks C12) dan Bisnis (indeks C1 & C2) yang diperoleh secara tidak sah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menyatakan bahwa ketiganya dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan penerbangan China Southern Airlines nomor CZ8138 rute Surabaya–Guangzhou, berangkat pukul 08.00 WIB dan tiba pukul 14.05 waktu setempat.
Agus menjelaskan bahwa manipulasi data dan penyalahgunaan izin tinggal ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf b.
Selain dideportasi, ketiganya dijatuhi sanksi penangkalan atau blacklist selama 5 tahun, sehingga dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Pelanggaran ini terungkap saat petugas mencurigai dokumen keimigrasian ketiga WNA tersebut. Sistem keimigrasian mendeteksi ketidaksesuaian antara pihak penjamin yang terdaftar dengan dokumen pengajuan visa.
>>> Masjid Agung Bogor Peringati 1 Muharram 1448 Hijriah Bersama Ribuan Jamaah
Petugas juga menemukan bahwa berkas permohonan YJ dan CN memuat nomor seri materai yang sama persis (materai kembar), yang mengindikasikan rekayasa dokumen secara sistematis.
Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa klaim tujuan bisnis dan investasi para WNA tersebut hanyalah kedok. Mereka tidak pernah berencana berinvestasi atau melakukan kegiatan bisnis di Indonesia.
Agus menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan komitmen Kantor Imigrasi Surabaya dalam menegakkan hukum keimigrasian, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
"Kami tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap Warga Negara Asing yang mencoba melakukan pelanggaran hukum di Indonesia," ujar Agus.
>>> Delhivery Luncurkan Delhivery Maps dengan Naksha LLM, Platform Geospasial Berbasis AI
Seluruh proses pengawalan, pemeriksaan keimigrasian, hingga keberangkatan berlangsung aman, tertib, dan lancar di bawah pengawasan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Update Terbaru
Raychell, Emi Nitta, dan Haruna Luna Meriahkan Japan Weekend Madrid
Sabtu / 20-06-2026, 00:48 WIB
Pengusaha Mobil Bekas di Utah Diduga Palsukan Dokumen untuk Jual Mobil Rusak
Sabtu / 20-06-2026, 00:48 WIB
Tsutomu Takahashi Ungkap Inspirasi di Balik Guitar Shop Rosie dan Jumbo Max
Sabtu / 20-06-2026, 00:44 WIB
BPBD Pastikan Karhutla di Aceh Barat Berhasil Dipadamkan
Sabtu / 20-06-2026, 00:44 WIB
Dokter Tifa Jalani Rawat Inap Akibat GERD Kambuh dan Stres Tinggi
Sabtu / 20-06-2026, 00:36 WIB
SpaceX: Dari Startup Ambisius hingga Penguasa Luar Angkasa
Sabtu / 20-06-2026, 00:35 WIB
DPR Tindaklanjuti Aspirasi Mahasiswa soal BBM hingga MBG
Sabtu / 20-06-2026, 00:32 WIB
Pria Diduga Bunuh Istri di Angke Jakbar Diringkus Polisi
Sabtu / 20-06-2026, 00:32 WIB
Kementerian Kebudayaan akan renovasi lanjutan rumah Tan Malaka di Sumbar
Sabtu / 20-06-2026, 00:30 WIB
Pemkab Sosialisasikan Kemudahan Perizinan di Kepulauan Seribu Lewat Podcast
Sabtu / 20-06-2026, 00:30 WIB
Kurang Fokus di Akhir Laga Lawan Pelita Jaya Jadi Evaluasi Hornbills
Sabtu / 20-06-2026, 00:30 WIB
Prabowo Minta Erick Thohir Benahi Kompetisi Demi Timnas ke Piala Dunia
Sabtu / 20-06-2026, 00:28 WIB
Uni Eropa Terbelah Soal Negosiasi dengan Rusia
Sabtu / 20-06-2026, 00:28 WIB
League Cup Hanya Diikuti Klub Super League dan Championship
Sabtu / 20-06-2026, 00:28 WIB






