Mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan Kim Yong-hyun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat.

Ia terbukti membocorkan rahasia militer terkait daftar agen intelijen.

in1

>>> Masjid Agung Bogor Peringati 1 Muharram 1448 Hijriah Bersama Ribuan Jamaah

Kim dinyatakan bersalah karena menyerahkan daftar sekitar 40 agen dari unit pasukan khusus Komando Intelijen Pertahanan (DIC) kepada mantan komandan DIC yang saat itu berstatus warga sipil.

Perbuatan itu terjadi antara Oktober dan November 2024.

Tujuan pembocoran data tersebut adalah untuk membentuk unit investigasi di bawah pemberlakuan darurat militer.

Jaksa khusus Cho Eun-suk yang memimpin penyelidikan atas kasus pemberontakan mantan presiden Yoon Suk-yeol menuntut hukuman lima tahun penjara untuk Kim.

>>> Delhivery Luncurkan Delhivery Maps dengan Naksha LLM, Platform Geospasial Berbasis AI

Hukuman Tambahan bagi Kim

Sebelumnya, Kim telah dijatuhi hukuman penjara 30 tahun pada Februari 2026 karena peran kuncinya dalam pemberontakan yang dipicu deklarasi darurat militer oleh Yoon pada Desember 2024.

Pekan lalu, ia kembali divonis 30 tahun penjara atas tuduhan makar umum terkait infiltrasi drone ke wilayah Korea Utara.

Sementara itu, mantan Presiden Yoon Suk-yeol telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena pemberontakan dan 30 tahun penjara karena pengkhianatan umum.

>>> Pemerintah Didorong Kurangi Ketergantungan pada Surat Utang

Kasus ini menjadi salah satu skandal politik terbesar di Korea Selatan dalam beberapa tahun terakhir.