Imigrasi Belawan Deportasi Tujuh WNA karena Langgar Aturan Keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara, mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) karena melanggar aturan keimigrasian.
Tindakan ini dilakukan sepanjang Januari hingga 19 Juni 2026.
>>> Olahraga Urban: Antara Kebugaran dan Validasi Digital
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk menyatakan langkah tersebut sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat.
Keamanan negara dan pelayanan publik menjadi prioritas utama.
Tujuh WNA yang dideportasi terdiri dari satu warga Vietnam, dua warga Malaysia, tiga warga Korea Selatan, dan satu warga Belgia.
Pendeportasian dilakukan karena berbagai pelanggaran. Di antaranya tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Selain itu, ada yang tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin yang diberikan. Beberapa juga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
>>> Itera Resmikan Taman Cendawan sebagai Pusat Riset Biodiversitas Jamur
Sebagian warga asing tersebut juga dikenai tindakan penangkalan. Mereka tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan.
Eko menegaskan langkah ini bertujuan memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing sesuai izin.
Hal ini juga untuk menjaga stabilitas dan keamanan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara. Seluruh warga negara asing di Indonesia harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Eko menambahkan pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing. Penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara profesional, humanis, dan akuntabel.
>>> Dinkes Jambi Optimalkan CKG untuk Deteksi Dini Kanker dan Penyakit Kronis
Di bawah kepemimpinan Direktur Jenderal Imigrasi Herdarsam Marantoko, jajaran Imigrasi terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
Update Terbaru
Instagram PLN Diserbu Keluhan Warga Usai Pemadaman Listrik Mendadak
Jumat / 19-06-2026, 18:35 WIB
Ilmuwan Ungkap Rahasia di Balik Lengan Mungil T. rex
Jumat / 19-06-2026, 18:35 WIB
Prabowo Terima Pelatih Timnas John Herdman dan Erick Thohir di Hambalang
Jumat / 19-06-2026, 18:35 WIB
Pengadilan Prancis Gelar Sidang Kasus Dugaan Pemerkosaan Achraf Hakimi
Jumat / 19-06-2026, 18:35 WIB
Beat & Motion Anime Dikonfirmasi Digarap MAPPA, Rilis Detail Baru
Jumat / 19-06-2026, 18:32 WIB
Rusia Kirim 7.000 Alat Tes Ebola ke Negara-negara Afrika
Jumat / 19-06-2026, 18:32 WIB
realme 16 Pro 5G atau POCO F7 Ultra? Selisih Harga Jauh, Fitur Harian Jadi Penentu
Jumat / 19-06-2026, 18:32 WIB
Gulkarmat Kerahkan 13 Armada Padamkan Kebakaran di Grogol Petamburan
Jumat / 19-06-2026, 18:32 WIB
Khofifah Luncurkan 143 Ribu Kuota Beasiswa untuk Pelajar dan Mahasiswa Jatim
Jumat / 19-06-2026, 18:32 WIB
MAPPA Resmi Garap Adaptasi Anime Shojo Fall in Love, You False Angels
Jumat / 19-06-2026, 18:30 WIB
Kalbar Perkuat Ekonomi Syariah Lewat RABBANI Khatulistiwa 2026
Jumat / 19-06-2026, 18:30 WIB
Perodua Pangkas Harga Suku Cadang dan Jasa Servis Sepuluh Persen
Jumat / 19-06-2026, 18:30 WIB
Pakar Dorong Vaksinasi Cegah DBD di Tengah Perubahan Iklim
Jumat / 19-06-2026, 18:29 WIB
Trailer Perdana Jujutsu Kaisen Season 4 Culling Game Part 2 Dirilis
Jumat / 19-06-2026, 18:28 WIB






