Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara, mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) karena melanggar aturan keimigrasian.

Tindakan ini dilakukan sepanjang Januari hingga 19 Juni 2026.

in1

>>> Olahraga Urban: Antara Kebugaran dan Validasi Digital

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk menyatakan langkah tersebut sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat.

Keamanan negara dan pelayanan publik menjadi prioritas utama.

Tujuh WNA yang dideportasi terdiri dari satu warga Vietnam, dua warga Malaysia, tiga warga Korea Selatan, dan satu warga Belgia.

Pendeportasian dilakukan karena berbagai pelanggaran. Di antaranya tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Selain itu, ada yang tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin yang diberikan. Beberapa juga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

>>> Itera Resmikan Taman Cendawan sebagai Pusat Riset Biodiversitas Jamur

Sebagian warga asing tersebut juga dikenai tindakan penangkalan. Mereka tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan.

Eko menegaskan langkah ini bertujuan memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing sesuai izin.

Hal ini juga untuk menjaga stabilitas dan keamanan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara. Seluruh warga negara asing di Indonesia harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Eko menambahkan pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing. Penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara profesional, humanis, dan akuntabel.

>>> Dinkes Jambi Optimalkan CKG untuk Deteksi Dini Kanker dan Penyakit Kronis

Di bawah kepemimpinan Direktur Jenderal Imigrasi Herdarsam Marantoko, jajaran Imigrasi terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.