Imigrasi Belawan Deportasi Tujuh WNA karena Langgar Aturan Keimigrasian
Jumat / 19-06-2026, 17:12 WIB
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) karena melanggar aturan keimigrasian sepanjang Januari hingga 19 Juni 2026. Pelanggaran meliputi tidak memiliki dokumen sah, overstay, dan kegiatan tidak sesuai izin tinggal.







