Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap modus tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bekerja secara ilegal ke Kamboja.

Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Galih Priya Kartika Perdhana, mengatakan pengungkapan ini berawal dari penundaan keberangkatan penumpang di Terminal 2 Bandara Soetta pada Rabu, 17 Juni 2026.

in1

>>> Evelina Tan Resmi Jadi Host Piala Dunia 2026, Siap Kawal Siaran Sepak Bola

Tiga WNI tersebut merupakan penumpang maskapai Air Asia nomor penerbangan AK354 tujuan Malaysia yang dicurigai hendak berlibur selama satu minggu ke Kamboja.

"Kegiatan pemeriksaan dan penanganan kasus ini dilaksanakan melalui sinergitas dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta," kata Galih.

Hasil penyelidikan menunjukkan ketiga WNI pernah bekerja di Kamboja dan masih memiliki urusan pekerjaan di negara tersebut.

"Dalam pemeriksaan lanjutan, mereka menunjukkan work permit yang masih aktif sampai Desember 2026," ujarnya.

>>> Komisi VII DPR Kritik Anggaran Pariwisata dan Rendahnya Wisman

Namun, saat diminta dokumen resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia, mereka tidak bisa menunjukkan legalitas visa kerja, perjanjian kerja, salinan panggilan kerja yang telah dilegalisasi Perwakilan RI, serta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Akibatnya, ketiga WNI tersebut ditunda keberangkatannya karena dicurigai sebagai PMI nonprosedural.

Galih menegaskan penundaan ini merupakan langkah perlindungan negara terhadap WNI sejak tahap awal, bahkan sebelum melintasi perbatasan.

"Kami tidak ingin WNI berangkat tanpa perlindungan dokumen yang memadai. Penundaan dilakukan untuk memastikan WNI tidak menjadi korban penempatan kerja ilegal atau eksploitasi di luar negeri," jelasnya.

>>> T.R.I.A.D Gandeng Aldi Taher Nyanyikan Ulang Lagu Madu Tiga

Petugas telah melakukan pemeriksaan, dokumentasi, penyusunan laporan, dan penundaan keberangkatan terhadap ketiga WNI tersebut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.