Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo (Yayasan BOS) melepasliarkan lima ekor orangutan ke habitat alaminya di Resort Tumbang Hiran, Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR), Kalimantan Tengah.

Pelepasliaran dilakukan pada Kamis (18/6) dan melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, Balai TNBBBR, serta mitra nasional dan internasional.

in1

>>> Timnas Swiss Hajar Bosnia 4-1 di Piala Dunia 2026, Manzambi Jadi Bintang

Kelima orangutan tersebut telah menjalani masa rehabilitasi di Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng, Kalimantan Tengah.

Lama rehabilitasi bervariasi, mulai dari 14 hingga 22 tahun, sebelum akhirnya dinyatakan siap kembali ke alam liar.

>>> MPR Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Tingkatkan Literasi Nasional

Langkah ini merupakan bagian dari upaya konservasi orangutan yang terancam punah akibat hilangnya habitat dan perburuan liar.

>>> PT Kalla Inti Karsa Raih Empat Penghargaan di Indonesia Sustainability Award 2026

Dengan pelepasliaran ini, diharapkan populasi orangutan di TNBBBR dapat bertambah dan ekosistem hutan tetap terjaga.