Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menyempurnakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 (P. 8) untuk mempertajam konsep Multiusaha Kehutanan (MUK).

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Laksmi Wijayanti mengatakan revisi ini melakukan fine-tuning agar tingkat keberhasilan MUK dapat ditingkatkan.

in1

>>> TII: Pergantian Pucuk BGN Peluang Pembenahan MBG Secara Menyeluruh

"Hutan harus memberikan manfaat nyata tinggi agar semua pihak termotivasi untuk melestarikannya," kata Laksmi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan ukuran keberhasilan meliputi penurunan kerusakan hutan, kenaikan pendapatan dari hutan, dan penurunan kemiskinan di sekitar hutan.

Latar Belakang Revisi P.8

P. 8 merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang dijabarkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2021.

Regulasi ini memastikan pemanfaatan sumber daya alam dapat menciptakan perekonomian yang menyerap lapangan kerja dan mensejahterakan masyarakat.

Setelah diimplementasikan selama lima tahun, Laksmi menilai sudah saatnya ditinjau kembali apakah operasionalnya sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Perbaikan regulasi ini dinilai mendesak untuk menjawab tantangan masa depan kehutanan Indonesia di tengah dinamika tinggi saat ini.

>>> iQOO Z11i Mulai Diperkenalkan, Bocoran Spesifikasi Bermunculan

"Revisi P.

8 akan menguji berbagai isu lintas, antara lain: batas kawasan, tumpang tindih, distribusi manfaat ke masyarakat, operasional kegiatan usaha, kemudahan investasi, perizinan, dan pasar," ujar Laksmi.

Indonesia saat ini berada di tengah perubahan geopolitik yang masif, sehingga harus mengedepankan comparative advantage sumber daya alamnya.

Hutan adalah representasi sumber daya alam yang luas ruangnya sangat signifikan, sehingga revisi P. 8 menjadi penting untuk merespons dinamika tersebut.

Laksmi menegaskan pemanfaatan hutan harus harmonis dan suportif terhadap upaya perbaikan habitat. Ketentuan pelaksanaannya harus memecah kebuntuan dan menurunkan risiko.

"Revisi P.

>>> Aksi Bersih Stadion Fans Jepang Dinilai Standar Ganda oleh Wanita

8 tidak hanya merevisi sebuah peraturan, tetapi mengubah paradigma tata kelola kehutanan dari pengendalian aktivitas melalui prosedur dan birokrasi menjadi tata kelola berbasis kepercayaan, penyederhanaan proses, digitalisasi, dan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pemegang izin," pungkas Laksmi.