Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Langkah ini bertujuan memperkuat kepastian hukum kawasan hutan dan mempercepat penyelesaian konflik tenurial.

Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, menyatakan bahwa penyelesaian konflik tenurial menjadi isu penting yang perlu diperkuat dalam revisi UU tersebut.

>>> Bandai Namco Rilis Action Figure Naruto Bertema Noir

Penyesuaian aturan diperlukan karena tumpang tindih kawasan hutan dengan lahan masyarakat, wilayah adat, dan izin sektor lain.

Pemerintah menekankan revisi harus mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.

Perlindungan hak masyarakat hukum adat dan warga di sekitar hutan tetap menjadi prioritas, selaras dengan penguasaan hutan oleh negara.

Klaster Perubahan yang Diusulkan

Rohmat Marzuki menjelaskan sejumlah klaster perubahan yang diusulkan.

Mulai dari penguasaan hutan oleh negara, status dan fungsi hutan, inventarisasi dan tutupan hutan, hingga kawasan hutan dengan tujuan tertentu.

>>> XLSmart Targetkan Jaringan 5G Jangkau 88 Kota Akhir 2026

Klaster lain mencakup perhutanan sosial, pengolahan hasil hutan, masyarakat hukum adat, rehabilitasi hutan, sistem informasi kehutanan, pendanaan kehutanan, dan penegakan hukum.

Kemenhut juga menyoroti penguatan pengaturan jasa lingkungan dan ekonomi karbon.

Selain itu, diusulkan peningkatan kewenangan bagi aparat kehutanan seperti Polisi Kehutanan, Pejabat Pengawas Kehutanan, dan PPNS. Hal ini untuk menangani berbagai pelanggaran kehutanan ilegal.

Saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan harmonisasi dan inventarisasi RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan.

Proses difokuskan pada penyesuaian aturan hutan adat dan sinkronisasi dengan RUU Masyarakat Adat.

>>> DPR Dorong Buyback Saham BUMN, Jadi Katalis Positif Pasar Modal

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara harus menjadi landasan utama pembahasan RUU ini.