Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Beleid tersebut merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Penandatanganan dilakukan pada 17 Juni 2026, sebagaimana tercantum dalam laman jdih.

in1

>>> Gerindra Kecewa Pemkot Solo Pasang Baliho Ultah Jokowi, Tak Ada untuk Prabowo

setneg. go.

id.

Revisi UU Polri sebelumnya disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 9 Juni 2026. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Kritik dari Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai revisi UU Polri disusun secara serampangan tanpa partisipasi bermakna masyarakat.

Koalisi yang terdiri dari KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet, ICW, AJI Indonesia, Yayasan Kurawal, PBHI, WeSpeakUp, dan lainnya menyatakan aturan baru bertolak belakang dengan semangat reformasi kepolisian.

>>> Josh Flagg Jual Rumah Mewah di Miami Beach Seharga Rp160 Miliar

Salah satu ketentuan yang dipermasalahkan adalah penambahan batas usia pensiun anggota Polri.

Pasal 30 ayat (5) huruf c mengatur batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 60 tahun.

Ketentuan itu dapat diperpanjang satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan presiden.

Sebelumnya, seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan pangkat.

Anggota Gerakan Nurani Bangsa Laode M Syarif juga mengkritik proses legislasi yang dinilai tanpa konsultasi publik memadai. Menurutnya, aspirasi masyarakat tidak tercermin dalam produk UU yang dihasilkan.

>>> Prancis Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026, Susul 4 Negara Lain

"Contohnya, revisi Undang-Undang Polri. Itu sama sekali tidak mengakomodasi semua rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Reformasi," ujar Laode.