DPR Sahkan UU Polri Baru untuk Tingkatkan Profesionalisme Anggota
Selasa / 09-06-2026, 16:57 WIB
DPR mengesahkan revisi UU Polri yang bertujuan meningkatkan profesionalisme, pelayanan masyarakat, dan mengatur batas usia pensiun anggota kepolisian.
Selasa / 09-06-2026, 16:57 WIB
DPR mengesahkan revisi UU Polri yang bertujuan meningkatkan profesionalisme, pelayanan masyarakat, dan mengatur batas usia pensiun anggota kepolisian.
Selasa / 09-06-2026, 16:52 WIB
Pemerintah dan DPR mengesahkan UU Polri terbaru yang mengatur batas usia pensiun tamtama 59 tahun dan perwira 60 tahun. Perwira bintang empat bisa diperpanjang setahun. Polisi aktif juga bisa menduduki jabatan di luar institusi.
Selasa / 09-06-2026, 15:36 WIB
DPR resmi mengesahkan revisi UU Polri yang mengubah batas usia pensiun anggota kepolisian. Tamtama dan bintara pensiun di usia 59 tahun, perwira hingga 60 tahun, dan Kapolri bisa diperpanjang setahun.