Pemerintah dan DPR Sahkan Batas Usia Pensiun Baru dalam UU Polri
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru.
Regulasi ini mengubah batas usia pensiun personel Polri dan membuka peluang penempatan anggota aktif di luar institusi.
>>> Bruno Fernandes Pecahkan Rekor Assist Liga Inggris Berkat Kolaborasi dengan Mainoo
Pengesahan dilakukan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir mewakili pemerintah.
Ketentuan Batas Usia Pensiun
Dalam UU baru, batas usia pensiun untuk tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama hingga perwira tinggi maksimal 60 tahun.
Perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa dinasnya selama satu tahun. Perpanjangan itu berdasarkan Keputusan Presiden sesuai kebutuhan.
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa aturan dalam Pasal 30 ayat (5) telah melalui pembahasan matang. Pemerintah, DPR, dan Korps Bhayangkara turut serta dalam proses tersebut.
"Ya, tanggapan bagaimana itu kan memang kita sesuaikan dengan kebutuhan ya. Dan itu hasil, hasil yang sudah dibicarakan bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun oleh DPR.
Termasuk oleh dari institusi kepolisian juga," ujar Prasetyo Hadi.
Penempatan Anggota di Luar Institusi
UU ini juga membuka peluang bagi anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur Polri.
>>> SEGA dan Atlus Resmi Umumkan Persona 6 dengan Nuansa Horor Mistis
Mereka dapat ditempatkan di kementerian atau lembaga yang menangani pemenuhan gizi nasional serta pangan, selama terkait tugas kepolisian.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan perluasan ini merupakan pengejawantahan fungsi pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat.
Hal itu diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
"Kalau di dalam RUU itu dikatakan memberikan contoh antara lain di situlah fungsi pelayanan karena fungsi Polri yang berlaku di dunia itu kan to protect and to serve, melayani.
Jadi masuk dalam melayani itu," ujar Edward Omar Sharif Hiariej.
Bidang penugasan luar institusi mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, hingga pengawasan obat dan makanan.
Pengisian jabatan dapat dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga atau penugasan langsung Presiden.
>>> IHSG 9 Juni 2026 Melesat 7,52% ke Level 5.746
Pemerintah akan menyusun Peraturan Pemerintah untuk mengatur tata cara dan mekanisme teknis pengisian jabatan tersebut.
Update Terbaru
Wamen Stella Christie: Investasi AI Butuh Waktu 2-3 Tahun untuk Hasilkan Keuntungan
Selasa / 09-06-2026, 18:00 WIB
OJK Catat Pembiayaan Kendaraan Multifinance Naik Jadi Rp290 Triliun
Selasa / 09-06-2026, 18:00 WIB
IGAR Targetkan Pertumbuhan Bisnis 9,69% pada 2026 dengan Capex Rp88 Miliar
Selasa / 09-06-2026, 17:59 WIB
Cara Mengatasi Tetangga yang Suka Numpang Buang Sampah Tanpa Izin
Selasa / 09-06-2026, 17:57 WIB
Caviar Luncurkan Konsep iPhone 17 Pro Max dengan Slot Jam Tangan Mekanik
Selasa / 09-06-2026, 17:57 WIB
Samsung Galaxy A37 5G Andalkan Nightography HDR Video untuk Konten Low Light
Selasa / 09-06-2026, 17:56 WIB
PLN Serahkan 70 Persen Proyek RUPTL ke Swasta
Selasa / 09-06-2026, 17:56 WIB
Chatib Basri Sebut Tiga Opsi Kebijakan Fiskal Menteri Keuangan: Naikkan, Potong, Pinjem
Selasa / 09-06-2026, 17:56 WIB
Empat Dubes Negara Sahabat Berkomitmen Perkuat Hubungan dengan Indonesia
Selasa / 09-06-2026, 17:56 WIB
Hakim Federal AS Batalkan Pajak Visa H1B Trump
Selasa / 09-06-2026, 17:56 WIB
Lonjakan Biaya Bahan Bakar Tekan Maskapai Penerbangan Amerika Serikat
Selasa / 09-06-2026, 17:53 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa Targetkan Sinkronisasi Kebijakan Fiskal dan Moneter pada 2027
Selasa / 09-06-2026, 17:53 WIB
Raffi Ahmad Buka Suara soal Namanya Terseret Kasus Bea Cukai
Selasa / 09-06-2026, 17:53 WIB
Champion Pacific Indonesia Target Penjualan Rp1 Triliun pada 2026
Selasa / 09-06-2026, 17:52 WIB






