Polri Buka Suara soal Pelibatan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak

Polri buka suara terkait pelibatan personel Bhabinkamtibmas dalam pengawasan wajib pajak.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa keterlibatan tersebut bukan berarti mengambil alih tugas petugas pajak.
>>> KPK Terima Surat Kejagung untuk Supervisi Kasus Febrie Adriansyah
"Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat," ujar Isir dalam keterangannya, Jumat (24/7).
Ia menjelaskan, sinergi antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan bentuk koordinasi antarlembaga sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Bhabinkamtibmas berperan melalui fungsi pembinaan masyarakat dan pembangunan jejaring informasi di tingkat kewilayahan.
"Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri," kata Isir.
Isir menekankan bahwa Bhabinkamtibmas tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak atau alat penindak terhadap wajib pajak.
>>> Media Vietnam Bantah Klaim Herdman soal Jumlah Pemain Naturalisasi
"Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak," ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi dengan unsur kewilayahan dilakukan dalam kerangka jejaring informasi guna menjaga kelancaran tugas petugas DJP. "Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing.
Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga, tetapi pelaksanaannya harus sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," katanya.
Sebelumnya, beredar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Surat edaran yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 itu melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi pengawasan wajib pajak.
>>> Perang AS vs Iran 5 Bulan, Trump Makin Frustrasi
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan, kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara seperti visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, dan pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Update Terbaru
Shindong Super Junior Bergabung dengan Jeon Hyun Moo dalam Petualangan Kuliner di Hapcheon
Jumat / 24-07-2026, 21:08 WIB
Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun dari Rilis Perdana Panda Bond
Jumat / 24-07-2026, 21:08 WIB
Rekor Baru, Timnas Indonesia Diperkuat 11 Pemain Naturalisasi di Piala AFF 2026
Jumat / 24-07-2026, 21:07 WIB
7 Makanan Favorit Yunani Kuno Seperti di Film The Odysseus
Jumat / 24-07-2026, 21:07 WIB
Pemimpin BTS RM Bagikan Pelajaran Kepemimpinan yang Mengubah Perspektifnya
Jumat / 24-07-2026, 21:05 WIB
Ketum MUI Kecam Keras Praktik LGBTQ saat Buka Kongres Umat Islam Indonesia
Jumat / 24-07-2026, 21:04 WIB
Hasil China Open: Fajar/Fikri Balas Dendam, Lolos ke Semifinal
Jumat / 24-07-2026, 21:04 WIB
Ford Recall 565.000 Bronco Akibat Risiko Kebakaran, Perbaikannya Cuma Lakban
Jumat / 24-07-2026, 21:00 WIB
Cara Beli Tiket Latihan Pestapora Makassar dan Dapat Promo BRImo
Jumat / 24-07-2026, 20:59 WIB
Operasi SAR KM Nurul Salsa Tenggelam di Laut Selayar Resmi Ditutup
Jumat / 24-07-2026, 20:59 WIB
Shin Tae Yong Sebut Sanksi 10 Tahun dari KFA Tidak Adil
Jumat / 24-07-2026, 20:57 WIB
Iran Peringatkan Warga Timur Tengah Jauhi Pasukan AS
Jumat / 24-07-2026, 20:57 WIB
Perta Arun Gas Dorong Indonesia Jadi Pemimpin Pasar Re-Ekspor LNG Dunia
Jumat / 24-07-2026, 20:57 WIB
Istri Pemilik Hanania Travel Jadi Tersangka Penipuan Umrah
Jumat / 24-07-2026, 20:57 WIB







