Polri buka suara terkait pelibatan personel Bhabinkamtibmas dalam pengawasan wajib pajak.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa keterlibatan tersebut bukan berarti mengambil alih tugas petugas pajak.

>>> KPK Terima Surat Kejagung untuk Supervisi Kasus Febrie Adriansyah

"Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat," ujar Isir dalam keterangannya, Jumat (24/7).

Ia menjelaskan, sinergi antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan bentuk koordinasi antarlembaga sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Bhabinkamtibmas berperan melalui fungsi pembinaan masyarakat dan pembangunan jejaring informasi di tingkat kewilayahan.

"Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri," kata Isir.

Isir menekankan bahwa Bhabinkamtibmas tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak atau alat penindak terhadap wajib pajak.

>>> Media Vietnam Bantah Klaim Herdman soal Jumlah Pemain Naturalisasi

"Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak," ujarnya.

Ia menambahkan, koordinasi dengan unsur kewilayahan dilakukan dalam kerangka jejaring informasi guna menjaga kelancaran tugas petugas DJP. "Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing.

Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga, tetapi pelaksanaannya harus sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," katanya.

Sebelumnya, beredar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Surat edaran yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 itu melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi pengawasan wajib pajak.

>>> Perang AS vs Iran 5 Bulan, Trump Makin Frustrasi

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan, kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara seperti visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, dan pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.