Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menerima surat supervisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan surat permintaan supervisi tersebut dibuat oleh Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono, bukan oleh Jampidsus definitif Kuntadi.

>>> Media Vietnam Bantah Klaim Herdman soal Jumlah Pemain Naturalisasi

"Sekarang untuk saat ini memang KPK sudah menerima surat permintaan, tapi surat permintaan itu waktu itu dibuat oleh Plt Jampidsus untuk dilakukan supervisi," ujar Setyo di Jakarta, Jumat (24/7).

Setyo menjelaskan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK telah menindaklanjuti surat tersebut. Saat ini, KPK baru berada pada tahap awal, yaitu koordinasi.

"Namun demikian, itu sifatnya sementara baru kami lakukan koordinasi. Kenapa koordinasi?

Nanti akan ada tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di KPK, itu akan dilakukan pembahasan secara mendetail yang masuk pada ranah supervisi," kata dia.

Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu menambahkan personel di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK nantinya akan terlibat secara intens, termasuk berkomunikasi dengan Tim 9 atau penyidik dalam kasus dugaan korupsi Febrie.

"Kalau sudah dilakukan supervisi, itu nanti keterlibatan personel-personel atau pegawai di lingkungan unit kerja Kedeputian Korsup akan lebih spesifik, jelas, dan intensitas pertemuannya dengan para tim 9 atau penyidik yang dibuat oleh Pidsus juga akan lebih banyak lagi," tutur dia.

>>> Perang AS vs Iran 5 Bulan, Trump Makin Frustrasi

"Hari ini, mulai dari tadi malam, Direktur 3 Kedeputian Koordinasi dan Supervisi sudah melaporkan ke saya bahwa ada permintaan bahkan mulai pagi 08.30 mereka akan stand by di sana, terakhir informasi bahwa ada kegiatan di sana yang dilakukan oleh tim dari koordinasi supervisi," sambung Setyo.