KPK Terima Surat Kejagung untuk Supervisi Kasus Febrie Adriansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menerima surat supervisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan surat permintaan supervisi tersebut dibuat oleh Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono, bukan oleh Jampidsus definitif Kuntadi.
>>> Media Vietnam Bantah Klaim Herdman soal Jumlah Pemain Naturalisasi
"Sekarang untuk saat ini memang KPK sudah menerima surat permintaan, tapi surat permintaan itu waktu itu dibuat oleh Plt Jampidsus untuk dilakukan supervisi," ujar Setyo di Jakarta, Jumat (24/7).
Setyo menjelaskan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK telah menindaklanjuti surat tersebut. Saat ini, KPK baru berada pada tahap awal, yaitu koordinasi.
"Namun demikian, itu sifatnya sementara baru kami lakukan koordinasi. Kenapa koordinasi?
Nanti akan ada tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di KPK, itu akan dilakukan pembahasan secara mendetail yang masuk pada ranah supervisi," kata dia.
Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu menambahkan personel di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK nantinya akan terlibat secara intens, termasuk berkomunikasi dengan Tim 9 atau penyidik dalam kasus dugaan korupsi Febrie.
"Kalau sudah dilakukan supervisi, itu nanti keterlibatan personel-personel atau pegawai di lingkungan unit kerja Kedeputian Korsup akan lebih spesifik, jelas, dan intensitas pertemuannya dengan para tim 9 atau penyidik yang dibuat oleh Pidsus juga akan lebih banyak lagi," tutur dia.
>>> Perang AS vs Iran 5 Bulan, Trump Makin Frustrasi
"Hari ini, mulai dari tadi malam, Direktur 3 Kedeputian Koordinasi dan Supervisi sudah melaporkan ke saya bahwa ada permintaan bahkan mulai pagi 08.30 mereka akan stand by di sana, terakhir informasi bahwa ada kegiatan di sana yang dilakukan oleh tim dari koordinasi supervisi," sambung Setyo.
Update Terbaru
Shindong Super Junior Bergabung dengan Jeon Hyun Moo dalam Petualangan Kuliner di Hapcheon
Jumat / 24-07-2026, 21:08 WIB
Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun dari Rilis Perdana Panda Bond
Jumat / 24-07-2026, 21:08 WIB
Rekor Baru, Timnas Indonesia Diperkuat 11 Pemain Naturalisasi di Piala AFF 2026
Jumat / 24-07-2026, 21:07 WIB
7 Makanan Favorit Yunani Kuno Seperti di Film The Odysseus
Jumat / 24-07-2026, 21:07 WIB
Pemimpin BTS RM Bagikan Pelajaran Kepemimpinan yang Mengubah Perspektifnya
Jumat / 24-07-2026, 21:05 WIB
Ketum MUI Kecam Keras Praktik LGBTQ saat Buka Kongres Umat Islam Indonesia
Jumat / 24-07-2026, 21:04 WIB
Hasil China Open: Fajar/Fikri Balas Dendam, Lolos ke Semifinal
Jumat / 24-07-2026, 21:04 WIB
Ford Recall 565.000 Bronco Akibat Risiko Kebakaran, Perbaikannya Cuma Lakban
Jumat / 24-07-2026, 21:00 WIB
Cara Beli Tiket Latihan Pestapora Makassar dan Dapat Promo BRImo
Jumat / 24-07-2026, 20:59 WIB
Operasi SAR KM Nurul Salsa Tenggelam di Laut Selayar Resmi Ditutup
Jumat / 24-07-2026, 20:59 WIB
Shin Tae Yong Sebut Sanksi 10 Tahun dari KFA Tidak Adil
Jumat / 24-07-2026, 20:57 WIB
Iran Peringatkan Warga Timur Tengah Jauhi Pasukan AS
Jumat / 24-07-2026, 20:57 WIB
Perta Arun Gas Dorong Indonesia Jadi Pemimpin Pasar Re-Ekspor LNG Dunia
Jumat / 24-07-2026, 20:57 WIB
Istri Pemilik Hanania Travel Jadi Tersangka Penipuan Umrah
Jumat / 24-07-2026, 20:57 WIB







