Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya memenuhi panggilan Tim 9 untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan temuan barang bukti emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat.

>>> DPR Ingatkan Operator Usai Putusan MK Soal Kuota Internet: Jangan Cari Celah Baru

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran Febrie dalam pemeriksaan tersebut. "(Febrie) sudah hadir dalam pemeriksaan.

(Hadir) dari jam 13-an," kata Anang, Jumat (24/7/2026).

Febrie diperiksa oleh Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani perkara dari pelimpahan penyidik Polri. Dalam perkara ini, Febrie masih berstatus sebagai saksi.

Pemeriksaan kali ini merupakan pemanggilan kedua terhadap Febrie. Sebelumnya, ia dijadwalkan diperiksa pada Rabu (22/7/2026), tetapi tidak hadir karena alasan kesehatan.

Pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono memastikan pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus, melainkan di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Kasus TPPU yang menyeret nama Febrie merupakan bagian dari penyidikan Kejagung setelah menerima sejumlah perkara dari Polri.

>>> Cara Cek Desil Bansos Kemensos 2026, Ketahui Status Penerima PKH dan BPNT Cair Juli 2026

Rudi menjelaskan penerbitan sprindik baru dilakukan agar barang bukti yang disita Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dapat ditangani dalam perkara tersendiri.

Saat ini, Kejaksaan Agung mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) terkait perkara limpahan Polri.

Tiga sprindik sebelumnya mencakup dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU yang sempat dikaitkan dengan kasus blackout.

Sprindik terbaru berkaitan dengan dugaan TPPU atas temuan emas 74 kilogram dan uang tunai dalam jumlah besar di rumah Febrie Adriansyah.

Tim 9 berisi sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

>>> Denny Indrayana: Posisi Duduk Wapres Sejajar Menteri Langgar Konstitusi

Tim ini dibentuk untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan dan menghindari potensi konflik kepentingan.