Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta operator telekomunikasi segera menyesuaikan sistem layanan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait penghangusan kuota internet.

Menurut Oleh Soleh, putusan tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Masyarakat selama ini dinilai dirugikan akibat sisa kuota yang hilang setelah masa aktif berakhir.

>>> Cara Cek Desil Bansos Kemensos 2026, Ketahui Status Penerima PKH dan BPNT Cair Juli 2026

"Putusan MK ini sangat berarti bagi masyarakat.

Selama ini, masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli," kata Oleh Soleh kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Politikus PKB itu menilai kuota internet yang telah dibayar pengguna memiliki nilai ekonomi.

Meskipun dari sisi operator mungkin tidak memberikan keuntungan tambahan, penghapusan kuota secara sepihak tidak dapat dibenarkan.

"Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen.

Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak," ujarnya.

Oleh Soleh meminta seluruh operator telekomunikasi segera menjalankan putusan MK dan memperbaiki mekanisme layanan agar sesuai dengan aturan baru.

Ia mengingatkan agar operator tidak membuat skema baru yang justru kembali merugikan pengguna.

>>> Denny Indrayana: Posisi Duduk Wapres Sejajar Menteri Langgar Konstitusi

"Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK.

Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas," kata Oleh.

Putusan MK dan Opsi Perlindungan Konsumen

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.