Telkomsel menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan opsi agar kuota internet tidak hangus.

VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan pihaknya mendukung upaya memperkuat perlindungan dan kepastian layanan bagi pelanggan.

>>> Panitia Event Lari di Bali Bantah Diskriminasi WNI

"Kami memahami bahwa pemanfaatan kuota internet yang optimal merupakan hal yang penting bagi pelanggan di tengah kebutuhan digital yang terus berkembang," kata Fahmi dalam keterangan resmi, Jumat (24/7).

Menurut Fahmi, putusan MK menekankan pentingnya perlindungan hak pelanggan atas pemanfaatan layanan telekomunikasi. Hal itu dapat diwujudkan melalui berbagai pilihan layanan yang memberikan fleksibilitas.

Saat ini, Telkomsel telah menyediakan beragam opsi produk dan layanan, termasuk paket dengan mekanisme rollover kuota. Pelanggan dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan.

Fahmi melanjutkan, Telkomsel juga terus meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi melalui penyampaian informasi produk yang lebih sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Pelanggan dapat memantau penggunaan dan sisa kuota secara real-time melalui berbagai kanal digital.

"Ke depan, Telkomsel akan terus mengevaluasi dan mengembangkan layanan, memperkuat mekanisme penanganan pelanggan, serta menghadirkan inovasi yang memberikan nilai tambah dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen," kata dia.

>>> Persib Sumbang Pemain Terbanyak ke Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Telkomsel juga terbuka untuk berdialog dan berkolaborasi dengan regulator, pelanggan, serta pemangku kepentingan guna memastikan layanan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Putusan MK soal Kuota Internet

Sebelumnya, MK mewajibkan jaminan kuota internet yang dibeli konsumen dapat digunakan sampai habis. MK memberikan enam opsi agar kuota internet tidak hangus.

Hal itu termuat dalam putusan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945.

MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen atau advokat Rega Felix.

"Amar putusan.

>>> IHSG Ditutup Melemah ke 6.196, 587 Saham Terkoreksi

Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7).