Telkomsel Hormati Putusan MK soal Kuota Internet Tak Hangus
Telkomsel menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan opsi agar kuota internet tidak hangus.
VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan pihaknya mendukung upaya memperkuat perlindungan dan kepastian layanan bagi pelanggan.
>>> Panitia Event Lari di Bali Bantah Diskriminasi WNI
"Kami memahami bahwa pemanfaatan kuota internet yang optimal merupakan hal yang penting bagi pelanggan di tengah kebutuhan digital yang terus berkembang," kata Fahmi dalam keterangan resmi, Jumat (24/7).
Menurut Fahmi, putusan MK menekankan pentingnya perlindungan hak pelanggan atas pemanfaatan layanan telekomunikasi. Hal itu dapat diwujudkan melalui berbagai pilihan layanan yang memberikan fleksibilitas.
Saat ini, Telkomsel telah menyediakan beragam opsi produk dan layanan, termasuk paket dengan mekanisme rollover kuota. Pelanggan dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan.
Fahmi melanjutkan, Telkomsel juga terus meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi melalui penyampaian informasi produk yang lebih sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Pelanggan dapat memantau penggunaan dan sisa kuota secara real-time melalui berbagai kanal digital.
"Ke depan, Telkomsel akan terus mengevaluasi dan mengembangkan layanan, memperkuat mekanisme penanganan pelanggan, serta menghadirkan inovasi yang memberikan nilai tambah dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen," kata dia.
>>> Persib Sumbang Pemain Terbanyak ke Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
Telkomsel juga terbuka untuk berdialog dan berkolaborasi dengan regulator, pelanggan, serta pemangku kepentingan guna memastikan layanan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Putusan MK soal Kuota Internet
Sebelumnya, MK mewajibkan jaminan kuota internet yang dibeli konsumen dapat digunakan sampai habis. MK memberikan enam opsi agar kuota internet tidak hangus.
Hal itu termuat dalam putusan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945.
MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen atau advokat Rega Felix.
"Amar putusan.
>>> IHSG Ditutup Melemah ke 6.196, 587 Saham Terkoreksi
Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7).
Update Terbaru
Pocketpair, Studio di Balik Palworld, Rilis Game Baru Clicky Islands
Jumat / 24-07-2026, 18:22 WIB
Rebecca Romijn Kembali sebagai Mystique di Avengers: Doomsday dengan Rasa Kepemilikan Baru
Jumat / 24-07-2026, 18:22 WIB
Perkuat Pendidikan Vokasi, TMMIN Donasi Mesin Teknologi Terbaru ke Dua SMK di Bali
Jumat / 24-07-2026, 18:22 WIB
Transaksi Emas Digital di ICDX Melonjak 338% pada Semester I 2026, Nilainya Tembus Rp172,7 Triliun
Jumat / 24-07-2026, 18:22 WIB
Saya Hampir Tinggalkan Google Health, Tapi Pembaruan Ini Mengubah Segalanya
Jumat / 24-07-2026, 18:21 WIB
Lewati Galaxy Z Fold 8, Pilih Lipat Google Seharga Rp 9 Juta
Jumat / 24-07-2026, 18:21 WIB
Cara Mendapatkan Saldo Rp374.216 dari Aplikasi Gorilla Titan yang Terbukti Cair 2026
Jumat / 24-07-2026, 18:10 WIB
Bukan Sekadar Tipis, Ini 3 Inovasi Kunci Galaxy Z Fold8 Ultra yang Menetapkan Standar Baru HP Lipat
Jumat / 24-07-2026, 18:01 WIB
TOP 30 Acara Televisi dengan Rating Terbaik Hari ini 25 Juli 2026 ada Merangkai Kisah Indah Kembali Posisi 2
Jumat / 24-07-2026, 18:00 WIB
5 Pemain Berpotensi Debut Bersama Timnas Indonesia di AFF 2026
Jumat / 24-07-2026, 17:57 WIB
Optimalkan Kebijakan Anggaran, Dasco dan Cucun Terima Aspirasi APKASI
Jumat / 24-07-2026, 17:57 WIB
Panas Ekstrem di Jepang Tembus 40 Derajat Celsius, Ratusan Orang Dirawat
Jumat / 24-07-2026, 17:56 WIB
Cara Cek Desil DTSEN dengan NIK untuk Tahu Status Penerima Bansos
Jumat / 24-07-2026, 17:56 WIB
Jaksa Agung Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani Tim 9
Jumat / 24-07-2026, 17:54 WIB







