ATSI Buka Suara Soal Putusan MK Wajibkan Opsel Hindari Kuota Hangus
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) akhirnya buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet tidak hangus.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
>>> Sekolah Kedinasan dan Ikatan Dinas Punya Arti Berbeda, Jangan Keliru
"Itu putusannya menyediakan produk pilihan kuota rollover. Kita tunggu juklak Komdiginya," ujar Marwan kepada CNNIndonesia.
com, Jumat (24/7).
Ia menambahkan bahwa saat ini sebenarnya sudah ada produk pilihan rollover di pasaran.
Marwan belum mengetahui kapan juklak dari Komdigi akan diterbitkan, mengingat putusan MK baru ditetapkan sehari sebelumnya.
Namun, ia memperkirakan komunikasi terkait hal tersebut baru akan dimulai pada pekan depan.
Isi Putusan MK
MK menetapkan putusan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan telekomunikasi yang menjamin sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan.
Uji materi ini diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen Advokat Rega Felix yang menggandeng Viktor Santoso Tandiasa sebagai kuasa hukum.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata berdasarkan logika komersial operator, melainkan harus menjamin perlindungan bagi pengguna.
"Salah satu bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (roll over), paket tanpa roll over, maupun inovasi layanan lain," ujar Adies.
Update Terbaru
Cara Efektif Kemensos Jalankan 3 Instruksi Presiden Tahun 2026 demi Perbaikan Bansos
Jumat / 24-07-2026, 14:01 WIB
Lirik Jennie Less than a Lover Resmi Rilis Hari Ini! Simak Makna Mendalam dan Full Lirik di Sini
Jumat / 24-07-2026, 13:57 WIB
Zulhas: Pengelolaan Kopdes Diserahkan ke Desa Setelah Dua Tahun
Jumat / 24-07-2026, 13:50 WIB
Said Abdullah: RedTalks Wadah Dengar Aspirasi Anak Muda
Jumat / 24-07-2026, 13:49 WIB
China Open 2026: Jonatan Christie Tersingkir di Perempat Final
Jumat / 24-07-2026, 13:49 WIB
Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Hewan
Jumat / 24-07-2026, 13:49 WIB
Baru Dilantik, Bos BGN Sidak Perdana ke Dapur MBG Jam 2 Pagi
Jumat / 24-07-2026, 13:49 WIB
Siapa Sukma Ningrum? Seleb TikTok yang Viral di Threads Diduga Membandingkan Bandung dengan Pasuruan
Jumat / 24-07-2026, 13:49 WIB
10 Ciri-ciri Orang yang Sulit Menerima Kritik, Jangan Sampai Begini
Jumat / 24-07-2026, 13:49 WIB
Federasi Korea Hukum Shin Tae Yong 10 Tahun
Jumat / 24-07-2026, 13:49 WIB
Honda Resmikan Dua Dealer Baru di Sulawesi Selatan
Jumat / 24-07-2026, 13:43 WIB







