Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) akhirnya buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet tidak hangus.

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

>>> Sekolah Kedinasan dan Ikatan Dinas Punya Arti Berbeda, Jangan Keliru

"Itu putusannya menyediakan produk pilihan kuota rollover. Kita tunggu juklak Komdiginya," ujar Marwan kepada CNNIndonesia.

com, Jumat (24/7).

Ia menambahkan bahwa saat ini sebenarnya sudah ada produk pilihan rollover di pasaran.

Marwan belum mengetahui kapan juklak dari Komdigi akan diterbitkan, mengingat putusan MK baru ditetapkan sehari sebelumnya.

Namun, ia memperkirakan komunikasi terkait hal tersebut baru akan dimulai pada pekan depan.

Isi Putusan MK

MK menetapkan putusan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan telekomunikasi yang menjamin sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan.

Uji materi ini diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen Advokat Rega Felix yang menggandeng Viktor Santoso Tandiasa sebagai kuasa hukum.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata berdasarkan logika komersial operator, melainkan harus menjamin perlindungan bagi pengguna.

>>> Jadwal Program ANTV Sabtu, 25 Juli 2026 Ada Mega Bollywood, Antara Cinta dan Dusta, Jaane Anjaane, Doriyaann, Series Thanak, Sayali, Vasudha, Teri Meri plus Link

"Salah satu bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (roll over), paket tanpa roll over, maupun inovasi layanan lain," ujar Adies.