Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol), pedagang kuliner daring, dan seorang advokat terkait kebijakan kuota internet yang hangus meski belum habis digunakan.

Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7).

>>> AS Ancam Malaysia jika Usir Warga Israel, PM Anwar Ibrahim Tak Takut

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa norma Pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 tentang Cipta Kerja belum mengatur jaminan hak milik pengguna atas manfaat kuota internet yang belum habis.

Norma tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Syaratnya, norma itu harus dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.

Para pemohon sebelumnya mengajukan uji materi Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja ke MK. Mereka merasa dirugikan karena kuota internet hangus di akhir masa paket.

>>> Sharenting: Antara Kenangan Manis dan Risiko Privasi Anak

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan pasal tersebut memberikan kewenangan penuh kepada operator untuk menetapkan skema kuota hangus tanpa kewajiban akumulasi.

Pasal 71 angka 2 UU Ciptaker mengatur bahwa besaran tarif ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula pemerintah pusat, dan pemerintah dapat menetapkan tarif batas atas atau bawah.

Viktor menilai norma itu multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas yang jelas, sehingga operator leluasa mencampuradukkan tarif dengan durasi kepemilikan kuota.

Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi konsumen karena data yang sudah dibayar bisa hilang hanya karena batas waktu yang ditentukan sepihak.

Para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tarif wajib menjamin akumulasi sisa kuota.

>>> Kronologi Penusukan Anak Punk di Bekasi, Mondy Tatto Jadi Tersangka

MK menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.