Amerika Serikat melalui pernyataan sejumlah anggota Kongres menyampaikan kemarahan dan ancaman terhadap Malaysia yang berencana mengusir warga Israel di negara itu.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim langsung merespons dan menegaskan tidak akan takut pada tekanan maupun ancaman dari AS terkait kebijakan tersebut.

>>> Sharenting: Antara Kenangan Manis dan Risiko Privasi Anak

Anwar kembali menegaskan bahwa pemerintah Malaysia tidak melanggar hukum internasional apa pun dengan kebijakan itu.

"Saya ingin menanggapi para anggota parlemen Amerika Serikat, setidaknya beberapa di antaranya, yang secara tegas menyatakan bahwa Malaysia melanggar hukum internasional dan tidak menghormati hak-hak bangsa," kata Anwar seperti dikutip dari the Star.

"Ini benar-benar tidak masuk akal. Sejauh yang kami ketahui, kebijakan ini telah diadopsi oleh Malaysia selama beberapa dekade," ia menambahkan.

Anwar menegaskan bahwa kebijakan Malaysia yang tidak memperbolehkan warga Israel tinggal di negaranya sama sekali bukan sentimen anti-semit.

"Kami menentang kehadiran warga negara Israel mana pun di sini, bukan orang Yahudi, tetapi warga negara Israel karena mereka terlibat dalam pembunuhan, kejahatan, dan penindasan serta penjajahan berkelanjutan terhadap Palestina dan Gaza," tutur Anwar.

Ancaman dari Kongres AS

Ancaman AS disampaikan para anggota Kongres yang mendesak pemerintahan Presiden Donald Trump meninjau kembali hubungan keamanan dan ekonominya dengan Malaysia.

>>> Kronologi Penusukan Anak Punk di Bekasi, Mondy Tatto Jadi Tersangka

Pernyataan itu muncul sebagai reaksi atas pernyataan Anwar tentang deportasi warga negara Israel yang memiliki kewarganegaraan ganda.

Anggota Kongres AS Greg Landsman, Josh Gottheimer, Jimmy Panetta, Dan Goldman, Debbie Wasserman Schultz, Jared Moskowitz, Brad Sherman, dan Jake Auchincloss dalam sebuah surat bersama mendesak Menteri Luar Negeri Marco Rubio mengklarifikasi langkah-langkah yang harus diambil sebagai tanggapan.